Dorong Penggunanaan Sertipikat Elektronik, Kepala Biro Humas ATR/BPN: Memberikan Perlindungan Lebih bagi Masyarakat

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari inovasi layanan pertanahan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menyatakan sertipikat dalam bentuk elektronik ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat
“Penyimpanan sertipikat tanah dalam bentuk elektronik dapat mencegah duplikasi karena memiliki spesifikasi nomor digital, seperti nomor handphone atau KTP. Hal ini membuat Sertipikat Elektronik lebih aman dibandingkan sertipikat analog yang rentan terhadap kehilangan atau pemalsuan,” ujar Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (24/03/2025).
Salah satu pertimbangan utama penerapan Sertipikat Elektronik adalah kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap bencana alam. “Indonesia berada di daerah ring of fire, yang berpotensi mengalami bencana, seperti gempa bumi, gunung meletus, tsunami, tanah longsor, dan banjir. Dokumen fisik sangat rentan rusak atau hilang dalam kejadian seperti ini. Misalnya, saat banjir besar di Jabodetabek, banyak dokumen kepemilikan tanah yang rusak atau musnah,” jelas Harison Mocodompis.
Kepala Biro Humas ATR/BPN juga menyoroti risiko kehilangan dokumen akibat kebakaran atau pencurian yang dapat menyebabkan pemilik kesulitan dalam mengurus kembali sertipikatnya. Oleh karena itu, digitalisasi sertipikat tanah menjadi solusi untuk perlindungan data yang lebih baik.

# Humas Kantor BPN Kota Pekalongan#

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Wujudkan Panduan Komprehensif Kebijakan Pertanahan Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Tingkatkan Sinergi dan Kepastian Hukum Masyarakat Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026
Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui
Kenali Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah dan Dokumen yang Diperlukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:41 WIB

Wujudkan Panduan Komprehensif Kebijakan Pertanahan Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Tingkatkan Sinergi dan Kepastian Hukum Masyarakat Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Berita Terbaru

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Senin, 10 Agu 2026 - 06:03 WIB