Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari inovasi layanan pertanahan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menyatakan sertipikat dalam bentuk elektronik ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat
“Penyimpanan sertipikat tanah dalam bentuk elektronik dapat mencegah duplikasi karena memiliki spesifikasi nomor digital, seperti nomor handphone atau KTP. Hal ini membuat Sertipikat Elektronik lebih aman dibandingkan sertipikat analog yang rentan terhadap kehilangan atau pemalsuan,” ujar Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (24/03/2025).
Salah satu pertimbangan utama penerapan Sertipikat Elektronik adalah kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap bencana alam. “Indonesia berada di daerah ring of fire, yang berpotensi mengalami bencana, seperti gempa bumi, gunung meletus, tsunami, tanah longsor, dan banjir. Dokumen fisik sangat rentan rusak atau hilang dalam kejadian seperti ini. Misalnya, saat banjir besar di Jabodetabek, banyak dokumen kepemilikan tanah yang rusak atau musnah,” jelas Harison Mocodompis.
Kepala Biro Humas ATR/BPN juga menyoroti risiko kehilangan dokumen akibat kebakaran atau pencurian yang dapat menyebabkan pemilik kesulitan dalam mengurus kembali sertipikatnya. Oleh karena itu, digitalisasi sertipikat tanah menjadi solusi untuk perlindungan data yang lebih baik.
# Humas Kantor BPN Kota Pekalongan#