Kota Pekalongan
Selasa, 16 September 2025 Seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan apel pagi agenda rutin mingguan yang dilaksanakan di halaman depan kantor. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi dan langkah, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Joko Wiyono.
Dalam amanatnya, Kakantah tidak hanya memberikan motivasi, namun juga meluncurkan sebuah terobosan baru. Beliau menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk menginternalisasi dan menerapkan tiga prinsip utama dalam setiap aspek pelayanan, disingkat dengan akronim yang mudah diingat: “SAE”.
Mengupas Tuntas Prinsip “SAE”
Prinsip “SAE” yang diinformasikan oleh Kakantah Kota Pekalongan adalah panduan yang harus menjadi nafas dalam setiap pekerjaan:
S – Speed (Kecepatan)
Kakantah menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus berjalan cepat dan efisien. “Kita tidak boleh bertele-tele. Setiap berkas yang masuk harus diproses dengan sigap, tanpa mengabaikan ketelitian,” tegasnya. Kecepatan ini bukan hanya tentang waktu, tetapi juga tentang respon proaktif terhadap kebutuhan masyarakat.
A – Akurasi (Ketepatan)
Prinsip ini mengingatkan pentingnya ketelitian dalam bekerja. Semua pelayanan, mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat, harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Akurasi adalah pondasi kepercayaan. Setiap kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak besar bagi masyarakat,” tambahnya.
E – Equity (Kesetaraan)
Kepala Kantor Pertanahan menutup amanatnya dengan menekankan pentingnya perlakuan adil. Layanan pertanahan harus setara untuk semua, tanpa membedakan status sosial, ras, suku, maupun latar belakang lainnya. “Semua masyarakat punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari kami. Tidak ada perlakuan istimewa, semua dilayani dengan profesionalisme dan keramahan,”.
