Rabu, 5 November 2025 Upaya mewujudkan layanan pertanahan yang bersih dan profesional Kantor Pertanahan Kota Pekalongan kembali diuji. Hari ini menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan agenda dalam rangka Penilaian Maladministrasi Kegiatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (OPINI OMBUDSMAN 2025).
Tim dari ORI Jawa Tengah datang dengan misi: mengukur sejauh mana Kantor Pertanahan Kota Pekalongan telah memberikan pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi. Metode yang digunakan langsung ke sumbernya. Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau prosedur internal, tetapi juga melalui wawancara tatap muka dengan para responden kunci, yaitu: Masyarakat Langsung: Warga Kota Pekalongan yang baru saja atau sedang mengurus layanan pertanahan, mitra Kerja: Terutama Staff dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sehari-hari berinteraksi dengan layanan Kantor Pertanahan. “Wawancara ini adalah cerminan langsung dari kepuasan dan pengalaman masyarakat. Kami ingin mendengar apakah layanan yang diberikan sudah sesuai standar, transparan, dan bebas dari pungli atau penundaan yang tidak wajar,” jelas salah satu perwakilan ORI Jateng di lokasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Bapak Joko Wiyono menyambut baik kunjungan dan penilaian dari ORI. Kegiatan ini dianggap sebagai momentum untuk melakukan evaluasi diri dan mendorong seluruh jajaran agar terus berkomitmen pada pelayanan publik prima. Hasil dari OPINI OMBUDSMAN 2025 ini akan menjadi indikator bagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dalam meningkatkan kualitas layanan, menuju predikat institusi yang ramah masyarakat dan berintegritas.
#Transparansi #LayananPublik
#KantahKotaPekalongan x #Ombudsman
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
