Pegawai Kecamatan Jagong Jeget di Duga Sulap Dana Desa

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon suaraaktivis.com Di saat Masa jabatan reje kampung berakhir , secara aturan jabatan Plt/Bedel di isi oleh para pegawai kecamatan, dan hal tersebut sering di manfaatkan untuk ajang korupsi oleh para pegawai kecamatan, 24/01/2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya terjadi di kecamatan jagong jeget kabupaten Aceh tengah, ada dugaan para Bedel mengambil gaji dari anggaran desa, jelas itu sudah melanggar aturan Pasal 37 Permendagri No. 83/2015: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai PLT Kepala Desa tidak diperbolehkan menerima gaji dari anggaran desa.

Salah satunya (S) Bedel desa merah said yang menurut keterangan dari salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya membenarkan bahwa Bedel (S) mengambil tulah selama 5 bulan.

“Bedel desa merah said mengambil tulah/gaji selama 5 bulan, selain dari mengambil tulah (S) tersebut juga arogan dan di duga bermain dalam anggaran desa, bahkan setelah masa jabatan Bedelnya berakhir ia juga ikut campur dalam urusan desa serta ikut dalam tim pemenangan calon reje”ucapnya.

 

Kami beserta tim sudah melakukan investigasi ke lapangan serta mengumpulkan bukti bukti serta kesaksian para warga, dan kami juga sudah mengkonfirmasi kepada camat jagong jeget namun sampai saat ini belum ada jawaban kongkrit.

“Baik saya akan cek dan saya akan jumpai reje dan pihak terkait” kata camat jagong jeget .

Ada dugaan simbiosis mutualisme atau pemufakatan jahat antara camat jagong jeget dengan anggota atau pegawai kecamatan tersebut.

Kabid sosial LSM Perlibas Mustakim menjelaskan kasus tersebut akan di laporkan ke aparat penegak hukum, jika terbukti ini benar maka harus ada sangsi tegas dari bupati untuk camat beserta pegawai. Dan harus di tindak juga sesuai ketentuan hukum, tegas mustakim.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration
Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!
KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik
Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI
Apa Perbedaan ZNT dan NJOP?
Perpres 45 Tahun 2018 dan Induksi Integrasi Safeguard dalam Rencana Tata Ruang KSN
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kementerian ATR/BPN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:03 WIB

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Semarak 17 an Ditjen PPTR Perkuat Kebersamaan Sambut HUT ke – 81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Uncategorized

KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN TRANSFORMASI LAYANAN PERTANAHAN

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:03 WIB

Uncategorized

Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan KKN Tematik

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:56 WIB