
Takengon suaraaktivis.com Di saat Masa jabatan reje kampung berakhir , secara aturan jabatan Plt/Bedel di isi oleh para pegawai kecamatan, dan hal tersebut sering di manfaatkan untuk ajang korupsi oleh para pegawai kecamatan, 24/01/2026.
Salah satunya terjadi di kecamatan jagong jeget kabupaten Aceh tengah, ada dugaan para Bedel mengambil gaji dari anggaran desa, jelas itu sudah melanggar aturan Pasal 37 Permendagri No. 83/2015: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai PLT Kepala Desa tidak diperbolehkan menerima gaji dari anggaran desa.
Salah satunya (S) Bedel desa merah said yang menurut keterangan dari salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya membenarkan bahwa Bedel (S) mengambil tulah selama 5 bulan.
“Bedel desa merah said mengambil tulah/gaji selama 5 bulan, selain dari mengambil tulah (S) tersebut juga arogan dan di duga bermain dalam anggaran desa, bahkan setelah masa jabatan Bedelnya berakhir ia juga ikut campur dalam urusan desa serta ikut dalam tim pemenangan calon reje”ucapnya.
Kami beserta tim sudah melakukan investigasi ke lapangan serta mengumpulkan bukti bukti serta kesaksian para warga, dan kami juga sudah mengkonfirmasi kepada camat jagong jeget namun sampai saat ini belum ada jawaban kongkrit.
“Baik saya akan cek dan saya akan jumpai reje dan pihak terkait” kata camat jagong jeget .
Ada dugaan simbiosis mutualisme atau pemufakatan jahat antara camat jagong jeget dengan anggota atau pegawai kecamatan tersebut.
Kabid sosial LSM Perlibas Mustakim menjelaskan kasus tersebut akan di laporkan ke aparat penegak hukum, jika terbukti ini benar maka harus ada sangsi tegas dari bupati untuk camat beserta pegawai. Dan harus di tindak juga sesuai ketentuan hukum, tegas mustakim.
(Red)
