Pegawai Kecamatan Jagong Jeget di Duga Sulap Dana Desa

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon suaraaktivis.com Di saat Masa jabatan reje kampung berakhir , secara aturan jabatan Plt/Bedel di isi oleh para pegawai kecamatan, dan hal tersebut sering di manfaatkan untuk ajang korupsi oleh para pegawai kecamatan, 24/01/2026.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya terjadi di kecamatan jagong jeget kabupaten Aceh tengah, ada dugaan para Bedel mengambil gaji dari anggaran desa, jelas itu sudah melanggar aturan Pasal 37 Permendagri No. 83/2015: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai PLT Kepala Desa tidak diperbolehkan menerima gaji dari anggaran desa.

Salah satunya (S) Bedel desa merah said yang menurut keterangan dari salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya membenarkan bahwa Bedel (S) mengambil tulah selama 5 bulan.

“Bedel desa merah said mengambil tulah/gaji selama 5 bulan, selain dari mengambil tulah (S) tersebut juga arogan dan di duga bermain dalam anggaran desa, bahkan setelah masa jabatan Bedelnya berakhir ia juga ikut campur dalam urusan desa serta ikut dalam tim pemenangan calon reje”ucapnya.

 

Kami beserta tim sudah melakukan investigasi ke lapangan serta mengumpulkan bukti bukti serta kesaksian para warga, dan kami juga sudah mengkonfirmasi kepada camat jagong jeget namun sampai saat ini belum ada jawaban kongkrit.

“Baik saya akan cek dan saya akan jumpai reje dan pihak terkait” kata camat jagong jeget .

Ada dugaan simbiosis mutualisme atau pemufakatan jahat antara camat jagong jeget dengan anggota atau pegawai kecamatan tersebut.

Kabid sosial LSM Perlibas Mustakim menjelaskan kasus tersebut akan di laporkan ke aparat penegak hukum, jika terbukti ini benar maka harus ada sangsi tegas dari bupati untuk camat beserta pegawai. Dan harus di tindak juga sesuai ketentuan hukum, tegas mustakim.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
PRESS RELEASE APBN MEI 2026, EVALUASI IKPA, DAN REFRESHMENT PENYELESAIAN TAGIHAN APBN
Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset
Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:53 WIB

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:51 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:50 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:53 WIB

Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:29 WIB

PRESS RELEASE APBN MEI 2026, EVALUASI IKPA, DAN REFRESHMENT PENYELESAIAN TAGIHAN APBN

Berita Terbaru

Uncategorized

Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:53 WIB