SUARAAKTIVIS COM | Karawang, Manuver politik yang dilakukan ASN Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Divisi Politik dan Hukum LBH Arya Mandalika, A. Susanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan atas nama Acep Jamhuri terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Pada hari Rabu, (18/06) kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN Kabupaten Karawang atas nama Acep Jamhuri kepada KASN,” ujar Susanto di kantornya, Rabu sore (18/06).
Susanto menjelaskan bahwa laporan yang diajukan LBH Arya Mandalika menyangkut manuver politik yang dilakukan Acep Jamhuri sehubungan dengan pencalonannya sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang Tahun 2024.
“Dasar laporan kami adalah bahwa status Acep Jamhuri sampai saat ini masih sebagai ASN, tetapi ia sudah melakukan kegiatan politik,” katanya.
“Kegiatan politik yang dilakukan Acep, seperti pemasangan baliho sosialisasi pencalonannya sebagai Bupati, salah satunya di Masjid Agung Karawang. Selain itu, Acep telah menerima surat tugas dari sejumlah Partai Politik terkait pencalonannya sebagai Bacabup, yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Susanto menyebutkan bahwa Acep Jamhuri diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik.
“Kendati Acep sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ASN, proses tersebut belum selesai. Sebelum surat itu diserahkan kepada DKPSDM Karawang, Acep sudah jelas melakukan kegiatan politik secara terbuka,” katanya.
Atas dasar itu, Susanto meminta KASN untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak terhormat kepada Acep Jamhuri.
“Karena Acep sudah terang-terangan melakukan kegiatan politik, kami mendesak KASN untuk memecat ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat,” tandasnya. (red)