Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Penggiat Sosial Media Jangan Salah Paham

Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Penggiat Sosial Media Jangan Salah Paham

Spread the love

 

Tuah bahgie

Takengon suaraaktivis.com baru baru ini Kasus hukum yang melibatkan tindak pidana pencurian dan penganiayaan di Kabupaten Aceh menjadi sorotan publik. Kasus ini memicu diskusi mengenai batasan masyarakat dalam melakukan upaya paksa atau mengamankan pelaku kejahatan di lapangan.

 

Menanggapi hal tersebut,Ketua Bem fisipol Ugp Takengon Tuah bahgien memberikan tinjauan yuridis agar masyarakat dapat mengambil pelajaran berharga dan tidak terjebak dalam masalah hukum serupa di kemudian hari.

 

Peristiwa ini bermula dari pencurian mesin kopi milik warga di Wihni Bakong pada 15 agustus 2025 Pelaku pencurian, Sdr. F (17), kemudian diamankan oleh sekelompok warga pada 16 Agustus 2025. Namun, proses pengamanan tersebut disertai dengan aksi kekerasan fisik secara berulang di tiga lokasi berbeda sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

 

Kini, kedua belah pihak telah diproses secara hukum:

Perkara Pencurian: Sdr. F telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.

Perkara Penganiayaan: Sdr. S dkk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak karena korban kekerasan masih berusia di bawah umur.

Tuah menjelaskan bahwa secara hukum, masyarakat memang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, namun tetap dibatasi oleh koridor Undang-Undang.

“Berdasarkan KUHAP Pasal 18 ayat (4), masyarakat yang menangkap seseorang saat tertangkap tangan wajib segera menyerahkannya ke penyidik. Hak warga hanya sampai pada tahap mengamankan, bukan melakukan penghakiman sendiri atau eigenrichting,” ujar tuah bahgie

 

Ia menambahkan bahwa dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadar dan berulang terhadap orang yang sudah tidak berdaya merupakan tindak pidana penganiayaan yang berdiri sendiri.

 

pentingnya prosedur dan mediasi ; Dalam kasus ini, pihak Polres Aceh Tengah sebenarnya telah memberikan ruang mediasi (Restoratif Justice) sebanyak dua kali pada September 2025, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.

 

Jangan menunda membuat laporan polisi jika menjadi korban kejahatan, Saat menangkap pelaku, gunakan kekuatan seminimal mungkin hanya untuk melumpuhkan agar tidak melanggar hak asasi manusia yang dilindungi Pasal 28G UUD 1945, Kekerasan terhadap anak (di bawah 18 tahun) memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat sesuai Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ungkap tuah bahgie

“Hukum hadir untuk melindungi harta benda masyarakat, sekaligus melindungi integritas fisik setiap warga negara. Kita tidak bisa membenarkan satu pelanggaran hukum dengan melakukan pelanggaran hukum lainnya. Mari kita serahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib agar keadilan yang bermartabat dapat tercipta,” tutup ketua BEM fisipol Ugp tersebut

Saat ini, perkara penganiayaan tersebut telah masuk ke tahap penuntutan di Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di mata hukum, prosedur penangkapan sama pentingnya dengan bukti tindak kejahatan itu sendiri.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *