Kader HMI Takengon Anggap Pemda Aceh Tengah Lalai Terkait Maraknya Pelanggaran Syari’at Islam Di Aceh Tengah 

Kader HMI Takengon Anggap Pemda Aceh Tengah Lalai Terkait Maraknya Pelanggaran Syari’at Islam Di Aceh Tengah 

Spread the love

 

Herman sekretaris HMI Takengon

Takengon suaraaktivis.com Herman selaku kader himpunan mahasiswa Islam HMI Takengon menjelaskan Baru-baru ini Aceh tengah di hebohkan dengan berita dugaan pelanggaran syari’at islam di salah satu destinasi wisata pinggiran danau lut tawar, yang di lakukan oleh oknum guru(ustadz ) salah satu Dayah di Aceh utara,

Herman juga menjelaskan oknum guru tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya pada saat acara liburan Dayah di pinggir danau lut tawar, dan kasus tersebut kini berujung di tangani oleh aparat penegak hukum, kata Herman 03/08/2024

“Menyikapi Hal ini kami selaku kader HMI Cabang Takengon meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Satuan polisi pamong praja/Wilayatul Hisbah untuk lebih mengawasi tempat-tempat wisata yang ada di Aceh Tengah”.Terangnya

Herman menjelaskan bahwa maraknya pelanggaran syariat Islam di Aceh tengah tidak lepas dari akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti Satpol-PP/WH

“Dalam aturannya sudah jelas bahwa pengembangan kawasan Pariwisata Aceh Tengah itu harus berpedoman pada Hukum Syari’at, yang jelas kenapa pelanggaran syariat Islam ini kerap terjadi tentu ini karna lemahnya pengawasan dan kelalaian dari instansi terkait baik Satpol-PP/WH dan instansi terkait lainnya” ucap herman

Herman juga mengatakan pemerintah daerah Aceh tengah jangan lalai, harus ada pengawasan serius terhadap tempat wisata baik di seputaran danau lut tawar dan seluruh kawasan pariwisata di Aceh tengah

“Pemda Aceh tengah jangan diam, harus ada perhatian khusus untuk pengawasan tempat wisata di Aceh tengah, Satpol-PP/WH, dinas syariat Islam, MPU dan seluruh instansi terkait, harus berperan penuh dalam pengawasan tersebut, kalau perlu panggil seluruh pemilik wisata Aceh tengah, beri paparan tentang syariat Islam serta sangsinya sesuai peraturan kanun syari’at Islam di Aceh, dan mereka harus memasang pamflet himbauan rambu rambu larangan tersebut untuk alarm supaya tidak terjadi pelanggaran syari’at Islam di tempat wisata tersebut” tutup herman

 

(Sadikin arisko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *