Takengon suaraaktivis.com Presiden mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon Heru Ramadhan nilai Panwaslih Aceh Tengah adhoc diam terhadap banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye yang dilakukan oleh paslon dalam tahapan kampanye pilkada 2024
Menurut Heru Ramadhan, lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Aceh Tengah merupakan tidak mampunya mereka yang saat ini duduk di lembaga panwaslih Aceh tengah menjelang pilkada 2024, sesuai yang telah diamanahkan oleh Undang Undang.
“Terlihat dalam tahapan kampanye yang sedang berlangsung, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa titik di Kabupaten Aceh Tengah paslon atau tim pemenangan masih menempatkan (APK) di tempat yang dilarang dalam UU maupun peraturan PKPU” ucap Heru
Heru juga menilai sepertinya Panwaslih Aceh Tengah tertidur artinya mereka lalai dengan urusan lain, padahal pengawasan APK adalah salah satu tugas pokok mereka, ujarnya
“Dalam peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati- Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Walikota pasal 65 ayat 1 tentang larangan kampanye salah satunya pemasangan alat peraga kampanye di gedung pemerintah termasuk pagar dan yang mengganggu estetika lingkungan” sambung heru
PJ presiden mahasiswa juga mengatakan pihaknya berpikir bahwa anggota DPRK Aceh tengah salah pilih orang dalam posisi panwaslih saat ini
“Saya berharap panwaslih Aceh Tengah bekerja profesional jangan hanya makan gaji buta, dan lalai jalan jalan keluar kota, jangan sampai kami berfikir bahwa ini adalah kesalahan anggota DPRK Aceh tengah dalam memilih orang orang yang saat ini di posisi panwaslih Aceh tengah tersebut” tutup Heru
(Sadikin)