Berdaya dengan Akses Reforma Agraria, Desa Asahduren Lebih Produktif dengan Pisang Cavendish

Berdaya dengan Akses Reforma Agraria, Desa Asahduren Lebih Produktif dengan Pisang Cavendish

Spread the love

Bali – Reforma Agraria dijalankan hanya dengan penataan aset melalui sertipikasi tanah, namun dilakukan secara berkelanjutan hingga pemberdayaan tanah masyarakat atau penataan akses. Program ini jadi upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan keamanan tanah masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.

Desa Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, merupakan salah satu desa adat yang mengalami perubahan sejak menyentuh program Reforma Agraria. Dimulai dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang diperoleh pada akhir September 2024, tanah di Asahduren ini didukung pengelolaannya, masyarakat setempat dibina dalam pengembangan produksi hasil tanahnya, dan akses ke pihak yang membutuhkan, termasuk off-taker dibantu koordinasinya.

Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, berterima kasih atas kerja sama pemberdayaan tanah adatnya ini dengan berbagai pihak. Hal ini tentunya tak lepas dari peran Kementerian ATR/BPN yang sudah mengawal proses dari sertipikasi tanah ulayat hingga menghubungkan dengan off-taker, dalam hal ini PT Nusantara Segar Abadi (NSA).

“Itulah fungsi dari Sertipikat HPL tanah adat ini sehingga dari investor yang mau bekerja sama atau yang menanam modal tidak ada keraguan-kerraguan. Terima kasih berkat fasilitas dari Kementerian ATR/BPN akhirnya (tanah) kami bisa seperti sekarang,” ujar I Kadek Suentra.

Kini, tanah adat tersebut sudah terlihat rimbun dengan pohon pisang yang menjulang dengan rata-rata ketinggian pohon sepanjang 3 meter, dengan batang pohon yang sangat berisi. I Kadek Suentra menyebutkan bahwa saat ini ia telah mempekerjakan beberapa petani/pekebun untuk menggarap tanah pisang cavendish tersebut.

“Yang jelas, 5 warga kami sudah kami pekerjakan untuk tanah pisang cavendish ini. Dari yang dulunya mereka belum bekerja, sekarang sudah ada pekerjaan yang pasti, juga upah harian yang pasti. Upah harian yang kami bayarkan Rp110.000 per pekerja per hari. Kalau dulu sebelum ada pisang cavendish ini, dipakai biaya panen saja sudah hampir habis (modalnya),” ungkap I Kadek Suentra.

Salah satu varietas pisang terpopuler sedunia ini berhasil meningkatkan produktivitas masyarakat setempat. Penanaman pohon yang terbukti cocok dengan keadaan tanah Asahduren ini bisa dimulai dari program Reforma Agraria melalui kerja sama dengan PT NSA Bali sebagai off-taker.

Head of Operations PT NSA, Bagus Dwi Prasaja, menceritakan bahwa saya baru berani bekerja sama dengan masyarakat Desa Adat Asahduren sejak tanahnya resmi memiliki sertipikat. Setelah Reforma Agraria masuk, PT NSA memulai kerja sama dalam penanaman pohon pisang cavendish. “Waktu itu kan memang tanah adat, lalu ternyata sudah ada Sertipikat HPL, apalagi yang datang dari pihak Kementerian ATR/BPN. Kalau tidak ada sertipikat, kami tidak berani (bermitra),” jelas Bagus.

Potensi desa terus digali dan dikelola. Skema kerja sama Desa Adat Asahduren dengan PT NSA berupa penyediaan bibit pisang cavendish, sampai pendampingan selama masa tanam pisang cavendish, masa panen, hingga proses pengemasan saat panen. “Dalam perjalanan budidaya, kita ada supervisor rutin untuk mengunjungi, misal leaf disease control, yaitu mengontrol penyakit daun dengan spray. Karena jika kita bisa menjaga daun pisang, buahnya juga akan tetap terjaga,” ujar Bagus Dwi Prasaja.

Tanah Adat Desa Asahduren yang menjadi tempat tumbuhnya pohon pisang cavendish ini memiliki luas 9.800 m2, dengan total pohon yang ditanam sebanyak 1.340 pohon. Bagus Dwi Prasaja berharap, masa panen yang sekiranya dijadwalkan pada Januari 2026 mendatang akan menghasilkan hasil buah pisang cavendish yang optimal.

“Kita mengingat kondisi yang optimal. Apa pun kondisinya yang terjadi, kita tetap percaya dengan harga-harga yang sudah kita sepakati di awal perjanjian. Jika dari total populasi pisangnya, target panen bisa menghasilkan 30 ton pisang cavendish,” jelas Bagus Dwi Prasaja.

Kementerian Langkah ATR/BPN dalam menghubungkan masyarakat adat dengan off-taker sehingga menjadi lebih produktif dan berdaya inilah yang menjadi tujuan besar dari konsep Reforma Agraria. Hal ini tidak hanya menjadikan kebermanfaatan tanah yang berkelanjutan, namun juga mencapai kesejahteraan sebesar-besarnya rakyat. (AR/RZ)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *