Karawang Suaraaktivis.com-Dengan adanya perlakuan yang sangat mencurigakan dari pihak PLN Rengasdengklok, yang diduga melarang wartawan untuk meliput audiensi dengan Ormas GMPI, membuat Ketum APPI “Asosiasi Pewarta Pers Indonesia” A Julhaidir(Bang Jul) angkat bicara.
Ia menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di tengah zaman keterbukaan publik seperti ini, ada tindakan yang mencederai hati Pewarta yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999, kurang lebih yang menghalangi tugas Jurnalistik bisa dipidanakan.
Ia juga berpandangan, sebagai salah satu BUMN yang bersifat milik negara, seharusnya paham tentang hak jurnalis yang diatur oleh Undang – undang.
Karena menurutnya wartawan punya hak mengakses informasi demi terwujudnya transparansi keterbukaan informasi publik, yang dikemas dengan bentuk berita.
“Masyarakat Karawang harus curiga dengan adanya kejadian penolakan ini, jangan sampai masyarakat berasumsi PLN Rengasdengklok ini telah melakukan hal – hal yang terlarang, bisa saja kemarin sebelum mengadakan pertemuan para karyawan PLN Rengasdengklok memakai Sabu – sabu sebelum audiensi, atau bisa juga di dalam kantor PLN Rengasdengklok tersebut ada menyembunyikan barang atau kegiatan terlarang, APH juga dalam hal ini harus bertindak tegas, jangan sampai juga masyarakat menduga ada kejadian APH kongkalikong dengan Pihak PLN Rengasdengklok, harus diusut tuntas,”tegasnya.
Redaksi