Tuduhan Tanpa Bukti, Mr. KiM: Hukum Bukan Ajang Curhat Netizen!

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Suaraaktivis.com – Dunia maya Karawang tengah dihebohkan dengan beredarnya dugaan penipuan yang melibatkan seorang Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Oknum tersebut diduga menjanjikan paket pekerjaan kepada sejumlah rekanan atau pemborong dengan syarat menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Menanggapi polemik ini, Nurdin Syam, yang akrab disapa Mr. KiM, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pemberitaan yang berkembang di publik seharusnya disikapi secara proporsional dan sesuai mekanisme hukum, bukan sekadar menggiring opini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada dugaan penipuan, laporkan secara resmi dan sertakan bukti hukumnya, jangan hanya bicara di publik tanpa dasar yang jelas. Ini malah terkesan membangun opini dan menciptakan kegaduhan,” tegas Mr. KiM, Sabtu (26/4).

Terkait disebutnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pemberitaan, Mr. KiM menilai hal itu adalah sesuatu yang wajar. Ia menegaskan bahwa LSM juga berperan mendukung pemerintah dalam pembangunan, bukan malah dijadikan sasaran tudingan.

“Menyebut LSM di pemberitaan itu sah-sah saja. LSM punya peran penting dalam mendukung instansi pemerintah. Jangan karena tidak mendapatkan pekerjaan, lalu menggiring opini ke sana ke mari dengan tuduhan-tuduhan tidak berdasar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mr. KiM mengingatkan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum terbukti kebenarannya.

“BKPSDM jangan terpengaruh oleh tuduhan tanpa dasar. Ini sudah masuk ke ranah ujaran kebencian. Segala tuduhan harus dibuktikan secara hukum, bukan hanya melalui pemberitaan yang penuh muatan opini,” ujarnya.

Menurut Mr. KiM, dalam sebuah negara hukum, penyelesaian masalah harus mengedepankan proses hukum yang jelas dan transparan. Ia pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyudutkan personal maupun lembaga tanpa disertai bukti yang kuat.

“Kalau memang ada pelanggaran, jalani prosedur hukum. Jangan bertindak seolah-olah bukan orang yang paham hukum. Laporkan ke pihak berwenang dengan bukti-bukti yang sah,” tutupnya. (LK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Karawang Desak Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT CNP Diduga Wanprestasi Rp7,7 Miliar
Hendra Arya Mandalika Aktivis dan Advokat Pertanyakan Peraturan Bupati Purwakarta yang Berpotensi Timbulkan Pungli
Babi Ngepet and The Gank
Mari Berpolitik Santun
Pelayanan Ramah Pemdes Desa Lemah Mulya Majalaya Karawang
Aksi Demo APPI tolak revisi UU Penyiaran.
Mr. Kim prihatin terkait banyaknya kendaraan yang parkir dibahu jalan
Terkait pelaporan PGRI ke Polres Karawang Mr.Kim berikan statmen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:25 WIB

DPRD Karawang Desak Evaluasi Total Pengelolaan Pasar Cikampek I, PT CNP Diduga Wanprestasi Rp7,7 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:00 WIB

Hendra Arya Mandalika Aktivis dan Advokat Pertanyakan Peraturan Bupati Purwakarta yang Berpotensi Timbulkan Pungli

Sabtu, 26 April 2025 - 08:30 WIB

Tuduhan Tanpa Bukti, Mr. KiM: Hukum Bukan Ajang Curhat Netizen!

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Babi Ngepet and The Gank

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:43 WIB

Mari Berpolitik Santun

Berita Terbaru

Uncategorized

CEKATAN (Cerita Kita Tentang Keuangan dan BMN) 💼📊

Selasa, 2 Jun 2026 - 10:22 WIB