Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan berorientasi kepada masyarakat, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Dr. Arief Muliawan, S.H., M.H., QGIA, melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang, Kamis (23/7).
Kedatangan Dirjen PTPP disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis, S.ST., M.M., QRMP., beserta jajaran. Dalam kunjungan tersebut, Dirjen PTPP meninjau berbagai aspek pelayanan pertanahan, mulai dari loket pelayanan, alur penerimaan berkas, ruang pelayanan, hingga pelaksanaan layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kedatangan Dirjen PTPP disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Dhona Fiermansyah Lubis, S.ST., M.M., QRMP., beserta jajaran. Dalam kunjungan tersebut, Dirjen PTPP meninjau berbagai aspek pelayanan pertanahan, mulai dari loket pelayanan, alur penerimaan berkas, ruang pelayanan, hingga pelaksanaan layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memastikan bahwa seluruh Kantor Pertanahan memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar operasional, transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan berkualitas. Selain melihat secara langsung proses pelayanan, Dirjen PTPP juga berdialog dengan jajaran Kantor Pertanahan Kota Palembang guna memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan layanan, tantangan yang dihadapi, serta berbagai upaya inovasi yang telah diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Dr. Arief Muliawan menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama setiap insan ATR/BPN. Menurutnya, transformasi layanan tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi sistem, tetapi juga melalui peningkatan integritas, profesionalisme, serta budaya kerja yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga mendorong seluruh jajaran agar terus menjaga kualitas pelayanan dengan memberikan kepastian waktu, kepastian prosedur, dan kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















