Hendra Arya Mandalika Aktivis dan Advokat Pertanyakan Peraturan Bupati Purwakarta yang Berpotensi Timbulkan Pungli
Purwakarta – Aktivis sekaligus advokat, Hendra Arya Mandalika, mempertanyakan sejumlah kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Purwakarta yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendra, setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah seharusnya mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa regulasi daerah tidak boleh menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan pungutan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap aturan-aturan yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan di lapangan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” ujar Hendra dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Hendra menilai, berbagai bentuk pungutan yang terjadi dalam pelayanan administrasi, perizinan, maupun kegiatan tertentu di daerah harus diawasi secara ketat agar tidak berkembang menjadi budaya birokrasi yang membebani masyarakat.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, inspektorat daerah, serta Tim Saber Pungli untuk turun melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan-aturan daerah yang berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan maupun evaluasi peraturan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan daerah harus berpihak kepada kepentingan rakyat dan bukan justru menjadi alat tekanan administratif terhadap masyarakat kecil.
Kabupaten Purwakarta sendiri memiliki berbagai produk hukum daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur sektor pelayanan publik, retribusi, hingga tata kelola pemerintahan daerah yang tercantum dalam sistem dokumentasi hukum daerah Purwakarta. �
Bagian Hukum Purwakarta + 2
Hendra menegaskan, apabila ditemukan adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi, maka masyarakat jangan takut melapor kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas pemerintah.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan rakyat. Jangan sampai aturan dibuat tetapi pelaksanaannya justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera melakukan kajian ulang terhadap regulasi yang menuai kritik publik demi menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas pungli.
Red

















