Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (7–9/07/2026). Selain oleh tim dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, serta perangkat daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, serta perwakilan perangkat daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi eksisting lahan sawah. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber data dan informasi bagi kegiatan pertanian, bahan penyusunan kebijakan LP2B, serta bahan penyusunan rencana tata ruang, sehingga dapat mendukung program kegiatan ketahanan pangan nasional.
Koordinasi yang dilakukan membahas mengenai lokasi pengambilan titik verval lapang dengan kriteria lokasi prioritas pada lahan yang mengalami alih fungsi lahan sawah, serta lokasi-lokasi potensi penambah luas LBS yang perlu divalidasi dan diverifikasi kembali eksisting-nya di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

















