Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung masyarakat untuk dapat memanfaatkan dan mengelola tanah secara aman dan produktif.
Badan Bank Tanah kembali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah bersama Subjek Reforma Agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, pada 4–7 Agustus 2026. Kegiatan ini mencakup masyarakat di 9 desa, yaitu Banua Hanyar, Baruh Jaya, Paramainan, Parigi, Pekapuran Kecil, Penggandingan, Samuda, Tambangan, dan Teluk Haur.
Sebanyak 195 bidang telah melaksanakan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah tahap II. Capaian ini menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan Reforma Agraria menuju penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan program ini dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten

















