Bukan cuma soal kepemilikan, tapi soal penataan! π€π±
Banyak yang masih bingung, “Kenapa sih harus lewat HPL Badan Bank Tanah?” Jawabannya simpel: untuk memastikan tanah negara dikelola dengan adil, transparan, dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
Melalui HPL ini pula, Skema Redistribusi Tanah bisa berjalan dengan kepastian hukum yang kuat. Tanah dikelola oleh Bank Tanah, lalu didistribusikan kembali untuk masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Biar makin paham, langsung cek infografis lengkapnya di atas!π
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

















