Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria terus mempercepat pelaksanaan skema Reforma Agraria yang berkeadilan. Salah satu contoh nyata keberhasilan program ini terdapat di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kawasan seluas 980 hektar yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dan sempat memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat penggarap, kini telah resmi dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah melalui fasilitasi Kementerian ATR/BPN. Transformasi ini mengubah area sengketa menjadi kawasan pertanian dan peternakan produktif yang diisi kebun jagung, rintisan kebun kopi, serta peternakan ayam dan kambing.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menegaskan bahwa pemberdayaan di Cianjur ini merupakan implementasi nyata dari kewajiban pengalokasian tanah untuk rakyat sesuai regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Badan Bank Tanah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 30 persen dari total tanah yang dikuasai untuk kepentingan Reforma Agraria. Penanganan di Desa Batulawang ini adalah contoh konkret bagaimana regulasi tersebut diimplementasikan di lapangan,” ujar Embun Sari.

Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria tidak hanya berfokus pada legalitas tanah semata, melainkan mengintegrasikan dua dimensi utama Reforma Agraria yakni penataan aset dan penataan akses.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah saja (asset reform). Yang tidak kalah penting adalah access reform, yaitu memastikan masyarakat memiliki kemampuan, sarana, dan pendampingan untuk mengelola tanah tersebut secara produktif sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” tegas Embun Sari.

Dalam skema penataan ini, telah dimanfaatkan secara aktif oleh 1.927 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar berdasarkan pendataan resmi Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Sertipikat Elektronik: Bentuk Digital dan Informasi di Dalamnya
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
Ditjen Penataan Agraria Lomba Bersama Ditjen PTPP dan Inspektorat Jenderal dalam Rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan
Monitoring Pemberdayaan dan Produktivitas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur
Ditjen PTPP Koordinasi Penanganan Permasalahn Bidang Tanah Proyek Tol Depok – Antasari Seksi IV
CAR FREE DAY, PELAYANAN PERTANAHAN HADIR LEBIH DEKAT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration
Pelatihan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi dimulai!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Mengenal Sertipikat Elektronik: Bentuk Digital dan Informasi di Dalamnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:48 WIB

Ditjen Penataan Agraria Lomba Bersama Ditjen PTPP dan Inspektorat Jenderal dalam Rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Monitoring Pemberdayaan dan Produktivitas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur

Berita Terbaru