Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan kemudahan dari layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus proses pertanahannya secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia langsung mendapat informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai waktu pengukuran yang kemudian dilaksanakan sesuai jadwal.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta Agustina saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (01/09/2026).

Meta Agustina merupakan pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi layanan yang baru diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026 lalu. Saat melihat berita peluncuran tersebut, ia pun tergerak untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan kakeknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Meta Agustina, adanya kepastian jadwal pengukuran membuat proses yang dijalani menjadi lebih jelas. Ia tidak perlu bolak-balik ke Kantah untuk mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan karena informasi jadwal disampaikan setelah tahapan pembayaran diselesaikan.

Baginya, kepastian tersebut cukup membantu, terutama karena ia bisa mengkondisikan waktu untuk tetap di rumah saat pengukuran dilakukan. “Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkap Meta Agustina.

Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di rumah Meta Agustina menyampaikan bahwa dengan sistem pengukuran terjadwal ini semua proses yang akan dialami pemohon akan jadi lebih terukur. “Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelasnya.

Pengalaman Meta Agustina menjadi salah satu gambaran manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 Kantah se-Indonesia. Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar proses yang dilalui masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas
Webinar KKPR: Cacat Formil, Cacat Materiil, dan Akibat Hukumnya
Dari UUPA 1960 hingga UU Reforma Agraria 2026
📢 PENDAFTARAN UJIAN LISENSI SURVEYOR BERLISENSI TAHAP III TAHUN 2026 DIBUKA!
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:01 WIB

BPSDM ATR/BPN Canangkan Zona Integritas, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:58 WIB

Yuk! Pasang Twibbon Ayo Dukung Perencanangan Zona Integritas BPSDM Kementerian ATR/BPN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Webinar KKPR: Cacat Formil, Cacat Materiil, dan Akibat Hukumnya

Berita Terbaru

Uncategorized

Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas

Rabu, 7 Okt 2026 - 04:53 WIB

Uncategorized

Webinar KKPR: Cacat Formil, Cacat Materiil, dan Akibat Hukumnya

Rabu, 7 Okt 2026 - 04:50 WIB