Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

- Penulis

Sabtu, 26 September 2026 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Pohuwato – Legalitas tanah menjadi pijakan bagi organisasi keagamaan di Gorontalo untuk mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan. Tanah yang telah digunakan untuk sekolah dan amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato sejak 2010, kini bisa dikembangkan lebih optimal setelah memiliki sertipikat. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menyebut sertipikasi tanah sebagai pendukung keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful Hudodoo, usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).

Saiful Hudodoo menjelaskan, pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir seiring pergantian kepengurusan dan regenerasi di tubuh organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat. Pada akhirnya, dengan legalitas yang didapatkan dari sertipikat tanah, pintu akses dukungan untuk pengembangan Muhammadiyah menjadi lebih terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelas Saiful Hudodoo.

Bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, terbitnya sertipikat memberikan kepastian atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi. Saiful Hudodoo menyambut baik selesainya proses sertipikasi tersebut. “Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitasnya. Menurutnya, kepastian hukum penting agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kekuatan hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkas Saiful Hudodoo.

Berdasarkan data hingga September 2026, tercatat ada 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia, dengan 311.751 bidang atau 59,72% di antaranya telah bersertipikat. Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, terutama masjid sebesar 43,51%, musala 27,90%, sekolah 10,77%, kegiatan sosial lainnya 9,37%, makam 4,35%, dan pesantren 4,10%. (GE/YZ)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengusulan Verifikasi Formasi JFPR Sementara Dilakukan Melalui Email
🇮🇩 Dirgahayu TNI ke-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang
Batik Lestari, Identitas Indonesia: Selamat Hari Batik Nasional 2026
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
Kementerian ATR/BPN Ucapkan Selamat HUT ke-81 TNI: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:33 WIB

Pengusulan Verifikasi Formasi JFPR Sementara Dilakukan Melalui Email

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:32 WIB

🇮🇩 Dirgahayu TNI ke-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:30 WIB

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Batik Lestari, Identitas Indonesia: Selamat Hari Batik Nasional 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengusulan Verifikasi Formasi JFPR Sementara Dilakukan Melalui Email

Selasa, 6 Okt 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Batik Lestari, Identitas Indonesia: Selamat Hari Batik Nasional 2026

Selasa, 6 Okt 2026 - 03:20 WIB