Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​​Jakarta – Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, kini proses balik nama ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Layanan yang ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat ini menjadi pemacu bagi seluruh pihak terlibat untuk mempercepat kerja di tiap tahapan dalam proses Peralihan Hak.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan.

Ia menilai PERINTIS ini mendorong PPAT untuk mengatur tahapan proses Peralihan Hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak, hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mencoba layanan tersebut, Genio Ladyan Finasisca membuktikan bahwa proses balik nama yang ditanganinya dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari saja. “Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, selain pengaturan waktu bagi PPAT, pelaksanaan PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek jual beli. Ia merasa proses tersebut memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat karena dapat mendukung pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah tersebut.

Dari sisi masyarakat, warga Kota Samarinda, Yosua, mengalami perubahan kecepatan layanan pertanahan dalam proses balik nama sertipikat. Ia bercerita, baru mulai mengajukan berkas ke Kantah pada 2 September 2026 dan pada 4 September diinfokan proses Peralihan Haknya sudah selesai. “Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Yosua juga memanfaatkan kemudahan lain yang disediakan Kantah, yaitu Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Lewat layanan tersebut, ia tidak perlu izin kerja dan bisa mengambil sertipikat hasil PERINTIS di hari liburnya pada Sabtu pagi.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua. (LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#PengukuranTerjadwal

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kegiatan Donor Darah Kantah Kota Pekalongan
Kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf
LANDSMART Regional Forum 2026: Wadah Kolaborasi dan Edukasi Pengelolaan Tanah bagi Generasi Muda
Selamat Hari Batik Nasional Tahun 2026
Ditjen Penataan Agraria Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa pada Hari Kesaktian Pancasila 2026
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Selamat Hari Batik Nasional Tahun 2026
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Kegiatan Donor Darah Kantah Kota Pekalongan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:52 WIB

LANDSMART Regional Forum 2026: Wadah Kolaborasi dan Edukasi Pengelolaan Tanah bagi Generasi Muda

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Selamat Hari Batik Nasional Tahun 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:49 WIB

Ditjen Penataan Agraria Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa pada Hari Kesaktian Pancasila 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Kegiatan Donor Darah Kantah Kota Pekalongan

Jumat, 2 Okt 2026 - 06:06 WIB

Uncategorized

Kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf

Jumat, 2 Okt 2026 - 05:35 WIB

Uncategorized

Selamat Hari Batik Nasional Tahun 2026

Jumat, 2 Okt 2026 - 04:51 WIB