Panglima GAM Wilayah Linge “Jangan Sepelekan Perjanjian RI-GAM”

- Penulis

Minggu, 22 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon suaraaktivis.com Mantan panglima GAM wilayah Linge menegaskan jangan sepelekan perjanjian damai Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh merdeka

“Damai Aceh diraih dengan keringat, darah, air mata, bahkan nyawa. Segala tindakan yang menyepelekan dan melemahkan Perjanjian Damai RI-GAM adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan” kata mantan kombatan GAM, Fauzan Azima pada 22 September 2024 di Takengon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Fauzan Azima tersebut menjawab pertanyaan wartawan tentang Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang menyatakan pasangan; Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Seperti diketahui pasangan Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi tidak menandatangani dukungan Surat Perjanjian Damai RI-GAM melalui mekanisme sidang Paripurna DPRA. Sesuai dengan tata tertib harus memenuhi kuorum atau paling kurang dihadiri 42 anggota DPR Aceh.

“Aceh daerah khas, pelaksanaan Pemerintahan Aceh harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan turunan dari Perjanjian Damai RI-GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu” kata Fauzan Azima.

Memorandum of Understanding atau populer dengan sebutan MoU Helsinky, lanjut Fauzan Azima, tidak serta merta terjadi, tetapi lewat peperangan selama 32 tahun, sampai terjadi gempa dan tsunami Aceh, pada 26 Desember 2004, yang hikmahnya adalah perdamaian Aceh.

Fauzan Azima juga menjelaskan bahwa perdamaian Aceh jelas ada campur tangan Tuhan untuk menghentikan pertumpahan darah di Aceh dengan menurunkan bencana alam yang dahsyat dan menjadi peringatan bagi sejarah ummat manusia sepanjang zaman.

“Jadi, begitu sakralnya MoU Helsinky, wajar sajalah siapapun dia sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati, dan bakal calon walikota dan wakil walikota di Aceh wajib menandatangani surat pernyataan dukungan MoU Hilsinky melalui mekanisme rapat paripurna DPRA dan DPRK” tegas Fauzan Azima.

 

Red

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu
Forum Sinergi dan Apresiasi
LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!
Ditjen PTPP Berkomitmen lakukan Percepatan Pengadaan Tanah untuk Ruas Tol Semanan – Sunter – Pulo Gebang
Perkuat Reforma Agraria untuk Masyarakat dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
Kenalan dengan JFAPK: Asisten Penata Kadastral dan Perannya dalam Mendukung Data Kadastral Akurat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:35 WIB

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu

Minggu, 20 September 2026 - 06:33 WIB

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu

Jumat, 18 September 2026 - 07:03 WIB

Forum Sinergi dan Apresiasi

Jumat, 18 September 2026 - 07:02 WIB

LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!

Jumat, 18 September 2026 - 04:57 WIB

Ditjen PTPP Berkomitmen lakukan Percepatan Pengadaan Tanah untuk Ruas Tol Semanan – Sunter – Pulo Gebang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu

Minggu, 20 Sep 2026 - 06:35 WIB

Uncategorized

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu

Minggu, 20 Sep 2026 - 06:33 WIB

Uncategorized

Forum Sinergi dan Apresiasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:03 WIB

Uncategorized

LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:02 WIB