Di Duga Kadis dan Sekdis Kesehatan Kota Medan Telah Melanggar Undang-Undang KIP

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan suaraaktivis.com Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Bastian Tampubolon SH, angkat bicara terkait bungkamnya Kadis Kesehatan Kota Medan Bapak Yudha Pratiwi Setiawan S STP M.SP dan Sekretaris Kesehatan Kota Medan Edi Subroto.

Pada saat beliau mencoba mengkonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Medan, pada Senin (23/09/2024) siang perihal ditetapkan ibu ‘DF’ br. Marpaung menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Eriska Theresia Siringoringo beberapa waktu lalu, yang mana ‘DF’ Marpaung masih tercatat sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kota Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkesan pihak Dinas Kesehatan Kota Medan tertutup dan ‘Bungkam Berjamaah’, tidak ingin memberi informasi apapun kepada kami”, terangnya .

Pihak Dinas Kesehatan hanya mengatakan kalau DF br. Marpaung sudah mengambil cuti di luar tanggungan negara selama tiga (3) Tahun. selebihnya Katim Teta tidak bisa memberikan informasi apapun kepada wasekjen APPI dan para wartawan yang ikut meliput.

Dan ditanya kembali terkait Kapus (Kepala Puskesmas) Sentosa Baru dr .Hr. yang sudah diperiksa oleh inspektorat prihal kelebihan bayar BOK dan dana Jasper malah kelihatan Katim Teta terkesan menutup nutupi persoalan ini kepada wartawan.

 

Katim Teta sempat menelpon Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan tentang persoalan ini. Tetapi Sekdis mengalihkan wasekjen dan wartawan ke bagian kepegawaian.

Seakan tidak ingin memberi informasi yang jelas kepada wartawan.

Wasekjen APPI ingin mendengar kan keterangan secara langsung dari pihak yang terkait.

“Karena diduga sudah terjadi banyak pelanggaran di Dinas Kesehatan Kota Medan, mulai dari ditetapkannya tersangka dalam kasus pidana kepada DF Marpaung dan diperiksanya Kapus Sentosa Baru dr. HR oleh inspektorat, tetapi Kadis dan Sekdis tetap bungkam, tidak berani mengambil tindakan apapun kepada para pegawainya.

Yang mana pegawai tersebut masih sah tercatat di dalam pegawai Kesehatan Kota Medan”, terangnya .

Wasekjen APPI mengatakan kepada awak media kalau Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dan Sekretaris nya sudah melanggar UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan informasi Publik (KIP).

Untuk itu diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yang terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa Kadis Kesehatan dan Sekdis Kesehatan.

Kepada Bapak Walikota Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kinerja dari bawahan nya .Karena diketahui Bobby Nasution akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2025 – 2030.

“Bagaimana masyarakat mau memilih pak Bobby sebagai Gubernur Sumatera Utara kalau kinerja para pembantu nya dinilai sangat tidak profesional dan tidak mau untuk berkolaborasi dengan wartawan dalam keterbukaan informasi publik. Karena jurnalis juga sebagai salah satu 4 Pilar dalam penegakan hukum di Indonesia”, tutup Bastian Tampubolon.(Bastian)

 

Sumber (BS)

(Arisko)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan: Komitmen Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Indonesia
Satu tujuan, satu gerak, satu ikhtiar. Koordinasi yang solid menjadi langkah penting dalam mendukung fasilitasi aspek pertanahan.
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:46 WIB

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:27 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:26 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:06 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan: Komitmen Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:13 WIB

Satu tujuan, satu gerak, satu ikhtiar. Koordinasi yang solid menjadi langkah penting dalam mendukung fasilitasi aspek pertanahan.

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring

Rabu, 8 Jul 2026 - 06:46 WIB