Kepala Biro Humas dan Sesditjen PHPT Imbau Masyarakat Alih Mediakan Sertipikat Analog Jadi Elektronik

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan implementasi Sertipikat Elektronik kepada masyarakat. Sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis ikut mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melakukan alih media dari sertipikat analog menjadi elektronik.

“Sertipikat yang warna hijau (sertipikat analog, red) itu masih berlaku sampai nanti masyarakat mau mengalihmediakan, kita akan layani. Dengan Sertipikat Elektronik, kalau terkena musibah kebakaran, banjir, tidak masalah, bisa print lagi di Kantor Pertanahan karena pangkalan datanya itu ada di kantor,” ujar Harison Mocodompis dalam wawancara bersama Detik Pagi di Gedung Trans Digital Media, Jakarta, Rabu (04/11/2024).

Kepala Biro Humas melanjutkan, proses alih media ke Sertipikat Elektronik di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tidak dipungut biaya. “Silakan ajukan permohonan untuk alih media, for free, gratis, akan kami layani dengan baik,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian yang juga diundang menjadi narasumber dalam wawancara ini menyebut sedikitnya ada 486 Kantor Pertanahan yang telah menjalankan layanan secara elektronik.

Ia pun mendorong masyarakat mengurus sertipikatnya sendiri tanpa perantara karena Kantor Pertanahan kini membuka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang melayani setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00-12.00 waktu setempat. “Kita niatnya ingin mendekatkan diri kepada masyarakat agar bisa merasakan langsung pelayanan Kementerian ATR/BPN. Karena kalau lewat perantara, informasi yang disampaikan belum tentu sampai ke masyarakat,” papar Shamy Ardian.

Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Humas dan Sesditjen PHPT juga menyosialisasikan inovasi layanan lainnya, yakni aplikasi Sentuh Tanahku dan kanal-kanal pengaduan termasuk Hotline WhatsApp 0811-1068-0000 yang telah terintegrasi ke 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi. Keduanya juga membahas program SAMSON (Saatnya Menjawab Suara Online) yang dibuat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat di media sosial.

Turut hadir mendampingi di kegiatan ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro dan Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja. Adapun wawancara ini dipandu oleh Ario Astungkoro dan Indi Arisa. (YS/RT)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
PRESS RELEASE APBN MEI 2026, EVALUASI IKPA, DAN REFRESHMENT PENYELESAIAN TAGIHAN APBN
Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset
Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:53 WIB

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:51 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:50 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:53 WIB

Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:29 WIB

PRESS RELEASE APBN MEI 2026, EVALUASI IKPA, DAN REFRESHMENT PENYELESAIAN TAGIHAN APBN

Berita Terbaru

Uncategorized

Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:53 WIB