Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah, Menteri Nusron: Cegah Ketidakpastian dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Berkaca pada kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada awak media dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).

Koordinasi dengan MA, dimaksudkan Menteri Nusron adalah untuk menyelaraskan prosedur eksekusi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.

“Saya sudah ketemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim. Kita udah janjian untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” tutur Menteri Nusron.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Bincang Isu siang ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/PHAL)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Pelayanan, Menteri Nusron Siapkan Pola Karier Baru untuk Perkuat Profesionalisme Pegawai ATR/BPN
Program MagangHub Kementerian ATR/BPN Resmi Dibuka, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate
Dorong Percepatan Linsek RTRW Ditjen Tata Ruang Terima Audiensi Bupati Halmahera Utara Usai Tanda Tangani BA IPR
Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62.000 KPR Subsidi, Wujud Komitmen Pemerintah Hadirkan Hunian Layak
Internalisasi Kegiatan Inventarisasi Barang Milik Negara dan Coaching Inventarisasi Per Wilayah
Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta–Bawen di Kabupaten Magelang
Kanwil BPN Jawa Tengah Bahas Pengadaan Tanah Sutet dan Pembangunan Embung di Kabupaten Cilacap
Jangan Salah! Kenali Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:48 WIB

Transformasi Pelayanan, Menteri Nusron Siapkan Pola Karier Baru untuk Perkuat Profesionalisme Pegawai ATR/BPN

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:46 WIB

Program MagangHub Kementerian ATR/BPN Resmi Dibuka, Kesempatan Emas bagi Fresh Graduate

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:03 WIB

Dorong Percepatan Linsek RTRW Ditjen Tata Ruang Terima Audiensi Bupati Halmahera Utara Usai Tanda Tangani BA IPR

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:02 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62.000 KPR Subsidi, Wujud Komitmen Pemerintah Hadirkan Hunian Layak

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:48 WIB

Internalisasi Kegiatan Inventarisasi Barang Milik Negara dan Coaching Inventarisasi Per Wilayah

Berita Terbaru