Pembinaan dan Pelatihan Pengelolaan dan Pemanfaatan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Dalam rangka memperkuat Pengelolaan dan Pemanfaatan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang, Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik menggelar kegiatan Pembinaan dan Pelatihan IGT PR secara luring di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah pada Selasa-Rabu, 5-6 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari Kantor Pertanahan di seluruh Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Defiandi Gustian, yang menekankan pentingnya pelatihan ini dalam pengelolaan data spasial berbasis bidang dan kawasan. “Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang akurat diyakini mampu mendorong efisiensi tata kelola pertanahan di tingkat kecamatan hingga desa serta menjadi modal penting dalam kebijakan Pembangunan wilayah,” ujarnya.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan turut hadir dan menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam menerapkan hilirisasi IGT PR melalui tematik derivatif. Dengan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2023 dan 2025, seluruh unit produksi diharapkan memahami alur kerja IGT, mulai dari kompilasi, integrasi, hingga sinkronisasi data.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya selaku Kepala Subdirektorat Layanan IGT Multiguna, Royger Maniur Simanjutak menjelaskan bahwasanya, “Saat ini kita memiliki 38 IGT di bawah Kementerian ATR/BPN yang terbagi dalam empat paradigma pertanahan: Land Tenure, Land Value, Land Use, dan Land Development. Pelatihan ini penting untuk memastikan seluruh data sesuai dengan regulasi dan siap diberbagipakaikan,” ujarnya dalam sesi diskusi.

Dengan semangat kolaboratif lintas unit, kegiatan ini menjadi titik balik dalam trasnsformasi pengelolaan data spasial yang lebih terstandarisasi dan berdaya guna bagi pemangku kepentingan. Diharapkan, Provinsi Jawa Tengah dapat memetakan nilai bidang tanah secara lebih detail serta menyediakan informasi tematik yang andal bagi sektor publik maupun investasi swasta.

Baca selengkapnya di https://djsppr.atrbpn.go.id.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Peserta Terbaik PKP Angkatan I–VI Tahun 2026, Inspirasi Kepemimpinan Unggul dan Pelayanan Publik Berkualitas
Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pelatihan Geotagging Layanan Perintis 10 Hari
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:30 WIB

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊

Selasa, 22 September 2026 - 04:50 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Selasa, 22 September 2026 - 04:48 WIB

Peserta Terbaik PKP Angkatan I–VI Tahun 2026, Inspirasi Kepemimpinan Unggul dan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 22 September 2026 - 04:47 WIB

Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif

Selasa, 22 September 2026 - 04:45 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

ADA KENDALA APLIKASI? JANGAN PANIK Sob😊

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:30 WIB

Uncategorized

Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:47 WIB

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:45 WIB