Dirjen PSKP Ajukan Pembentukan Tim Khusus sebagai Langkah Mitigasi Terjadinya Kasus Pertanahan

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan dan kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunjukkan tren yang cukup tinggi. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mendorong jajarannya untuk bersama mengurangi angka tersebut. Salah satu cara yang ia yakini bisa menekan kasus pertanahan adalah dengan mitigasi atau mencegah terjadinya kasus itu sendiri.

“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kita perlu membentuk tim khusus dalam mencegah kasus pertanahan. Melalui rapat teknis ini kita mentransmisikan kinerja penanganan kasus pertanahan selama satu tahun sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan,” ujar Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, tim pencegahan ini perlu dibuat dengan anggota yang terdiri dari masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Secara spesifik, tim adalah pihak yang bertugas menerima pengaduan di daerah. “Jadi tim kolaborasi bersama, dalam satu tempat, yang berhak menerima pengaduan,” tutur Dirjen PSKP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan tingkat intensitasnya, kasus pertanahan yang masuk terbagi menjadi tiga kategori. Dari data yang dihimpun, tahun ini terdapat kasus tingkat rendah (konflik intensitas rendah) sebanyak 7.053 kasus, tingkat tinggi (konflik intensitas tinggi) sebanyak 434 kasus, dan dengan intensitas politik (konflik intensitas politik) sebanyak 143 kasus.

Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, sudah ada aturan penguatan untuk menekan terjadinya kasus pertanahan, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Aturan ini jadi pedoman penting dalam upaya mitigasi risiko dan pencegahan kasus pertanahan. “Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi unit tertentu, tetapi wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya.

Sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Kerja Teknis tahun ini, Sesditjen PSKP, Sumarto, melaporkan bahwa pertemuan ini akan menghadirkan beberapa sumber asli di bidang konflik pertanahan. “Melalui rakernis ini, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat untuk merumuskan strategi nyata dalam penyelesaian dan pencegahan kasus pertanahan, agar jumlah kasus baru dapat ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat semakin terjamin,” ujarnya.

Dengan tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia”, narasumber yang dihadirkan antara Praktisi Bidang Hukum dan Kebijakan Agraria, Agus Widjajanto; Lektor Universitas Jayabaya, Zulki Zulkifli Noor; Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad; serta Pakar Ahli Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama pada Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan, Iing R. Sodikin Arifin. Jalannya diskusi dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah 1, Sofyan Hadi Syam.

Turut hadir dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, sejumlah Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi, baik yang hadir secara bold maupun luring. (SG/YZ)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Koordinasi GTRA Kota Pekalongan
Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan: Komitmen Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Indonesia
Satu tujuan, satu gerak, satu ikhtiar. Koordinasi yang solid menjadi langkah penting dalam mendukung fasilitasi aspek pertanahan.
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:52 WIB

Rapat Koordinasi GTRA Kota Pekalongan

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:46 WIB

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:27 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:26 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:06 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan: Komitmen Mewujudkan Pelayanan Prima untuk Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi GTRA Kota Pekalongan

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:52 WIB

Uncategorized

Ketika Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Berjalan Seiring

Rabu, 8 Jul 2026 - 06:46 WIB