Kantah Kota Pekalongan Menghadiri Rapat Koordinasi dengan Pemda Kota Pekalongan

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Rabu, 6 Mei 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan terkait permohonan Surat Keterangan Tidak Tercatat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat TAPD BPKAD Kota Pekalongan ini membahas permohonan dari masyarakat, yaitu Sdr. Rahudi (Kelurahan Panjang Baru), Sdr. Ferial Toha (Kelurahan Kandang Panjang), dan Sdri. Warsiti (Kelurahan Tirto).

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan tertib administrasi serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan

Facebook : @kantahkotapekalongan
Instagram : @kantahkotapkl
Twitter : @kantahpklkota
Youtube : @kantahkotapekalongan
Website : kot-pekalongan.atrbpn.go.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#KantorPertanahanKotaPekalongan #BPNKotaPekalongan #Pekalongan #KotaPekalongan #ATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #KementerianATRBPN

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB