Banten – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyoroti pelantikan pejabat di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena pejabat tersebut tengah tersangkut persoalan hukum.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dari markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, Selasa (27/5/2026), Prof Sutan Nasomal meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi tegas kepada para menteri dan kepala daerah agar tidak melantik pejabat yang masih bermasalah secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rakyat berharap Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh menteri dan pejabat negara agar tidak melantik seseorang yang sedang tersangkut persoalan hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah pelanggaran hukum justru mendapatkan hadiah jabatan,” tegasnya.
Menurutnya, hukum di Indonesia tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia menilai, pejabat yang masih berstatus dalam proses hukum seharusnya tidak diberikan ruang untuk menduduki jabatan publik sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Dalam negara demokrasi, penegakan hukum harus berjalan sesuai amanat undang-undang. Tidak boleh ada kesan hukum bisa diatur atau dipermainkan oleh kekuasaan,” ujar Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia tersebut.
Sorotan itu muncul setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (26/5/2026).
Pelantikan tersebut menuai perhatian publik karena Ahmad Mursidi tengah menghadapi kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 30 April 2026 lalu di depan SDN Sukaratu 5. Dalam insiden itu, sembilan orang menjadi korban dan dua di antaranya meninggal dunia, termasuk seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang.
Prof Sutan Nasomal menilai, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia apabila tidak ditangani secara transparan dan profesional.
“Rakyat menjadi geram dan kehilangan rasa percaya terhadap hukum apabila pelanggaran hukum masih bisa diwarnai kepentingan kekuasaan. Penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar bekerja secara tegas, profesional, dan independen dalam menjalankan proses hukum.
“Mengapa banyak kasus hukum tidak berjalan maksimal hingga ke pengadilan? Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara mereka yang memiliki kekuasaan bisa bebas menerima jabatan dan fasilitas negara,” ujarnya.
Prof Sutan Nasomal menegaskan, apabila praktik seperti ini terus terjadi, maka citra hukum Indonesia akan semakin buruk di mata masyarakat.
“Kalau pelanggar hukum masih bisa dilantik menjadi pejabat, maka publik akan menilai hukum di negeri ini kehilangan wibawa. Presiden RI dan DPR RI jangan diam melihat kondisi seperti ini,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Penanggung Jawab Timpas1.

















