APH Tertantang Untuk Menertibkan Pelaku Usaha Tambang Yang Nyata di Depan Mata

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PATI- Diduga tambang galian C tak berijin, bebas beroperasi di sebelah Mapolsek Sukolilo Kabupaten Pati. Beberapa sumber coba dikonfirmasi oleh awak media, namun belum mendapatkan informasi kepemilikan izin operasnya, sedangkan aktivitas galian C ini sudah berlangsung sejak satu bulan yang lalu.

Siang itu, awak media mencoba melihat dari dekat aktivitas kegiatan tambang batu gamping yang berlokasi di sebelah barat Mapolsek Sukolilo, KM 26 jalan raya Pati-Sukolilo, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jum’at (12/07/24),

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jarak antara lokasi tambang dan Mapolsek hanya sekitar 25 meter, hanya seperempat (¼) lapangan sepak bola jaraknya. Namun demikian, APH (Aparat Penegak Hukum) seolah dibuat tak berdaya di hadapan pelaku tambang yang diduga kuat tak mengantongi izin ini. Kok bisa?!!

Berbagai dugaan dan asumsi masyarakat mulai mengemuka. Diantaranya mereka menuding bahwa APH setempat telah bermain mata dengan pengelola tambang galian C tersebut.
“Apa mereka punya backing dari orang Polda ya?, kok sampai Polsek nggak berani ambil tindakan?”, ujar Rebo yang lagi ngopi di salah satu warung angkringan.

“Waktu viral kasus Sambo yang membunuh Bharada Josua, seluruh tambang ilegal ditertibkan dan tidak berani beroperasi, kayaknya Sambo juga terindikasi mbackingi tambang ilegal, tapi sekarang bebas lagi, tenyata Sambo ada di mana-mana!”, sahut Triman.

Mereka juga meyakini adanya dana dari pengelola galian C yang mengalir ke institusi berseragam coklat tersebut.

Mendengar berbagai macam tudingan masyarakat, APH setempat maupun Satreskrim Polresta Pati jadi tertantang keseriusannya dalam penegakan hukum dan fungsinya sebagai Hamkamtrantibmas. Selain itu juga untuk menetralisir asumsi negatif tersebut, diperlukan keberanian Institusi Polri untuk menertibkan pelaku usaha agar melengkapi UKL UPL serta izin eksplorasi dan operasi produksi.

Negara harus berjalan berimbang dengan regulasi yang benar, antara mengamankan pelaku usaha agar perekonomian tetap berputar, namun sebagai tanggung jawab warga negara yang telah mengeruk kekayaan alam milik bersama juga harus didatangkan. Kewajiban membayar retribusi serta pajak negara/daerah jangan sampai dikesampingkan.

Jangan sampai terjadi, alam yang merupakan kekayaan negara kemudian dieksplorasi untuk menumpuk kekayaan perorangan, sementara kerusakan alam tak mendapat perhatian, reklamasi menjadi beban negara/rakyat. Sementara kontribusi untuk negara dan lingkungan tidak terpikirkan. Namun yang pasti, alam dan infrastruktur akan mengalami degradasi dan rusak karenanya.

Lalu itu tanggung jawab siapa?

Editor/Publisher
(team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Wujudkan Panduan Komprehensif Kebijakan Pertanahan Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Tingkatkan Sinergi dan Kepastian Hukum Masyarakat Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026
Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui
Kenali Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah dan Dokumen yang Diperlukan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:41 WIB

Wujudkan Panduan Komprehensif Kebijakan Pertanahan Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Tingkatkan Sinergi dan Kepastian Hukum Masyarakat Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Berita Terbaru

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Senin, 10 Agu 2026 - 06:03 WIB