Tanah Pondok Pesantren Darul Insan Gresik Telah Berkepastian Hukum Setelah 24 Tahun Berdiri

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Pondok Pesantren Darul Insan Gresik Telah Berkepastian Hukum Setelah 24 Tahun Berdiri

Gresik – Pondok Pesantren Darul Insan Gresik resmi memiliki kepastian hukum hak atas tanah setelah 24 tahun berdiri. Hal ini ditandai dengan diserahkannya sertipikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (05/07/2024).

Ditemui usai menerima sertipikat, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik, Mulyadi mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya sertipikat bagi lembaga pendidikan yang ia dirikan ini. Dirinya tidak menyangka proses pengurusan sertipikat tanah wakaf kali ini relatif singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPN yang memproses kegiatan perwakafan tanah ini dengan cepat. Saya tidak mengira dalam waktu yang relatif cepat ini bisa selesai. Saya merasa mengurus sertipikat ini belum sampai dua bulan, ini lebih cepat dari pengurusan sebelumnya,” ujar Mulyadi yang juga sekaligus Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik.

Lebih lanjut Mulyadi menceritakan sejarah berdirinya Pondok Pesantren Darul Insan Gresik. “Pesantren kami didirikan tahun 2000. Sebelum itu masih kandang ayam, jadi kami mendirikan pesantren tanpa ada apa-apa. Tapi lembaga formal ini bermula dari perguruan tinggi hingga saat ini sudah lengkap. Alhamdulillah awalnya hanya berapa gelintir, tapi yang belajar di sana sekarang sekitar 4.000 siswa dan yang tinggal di pondok sekitar 900 santri,” ungkapnya.

Mulyadi menyatakan, sertipikat tanah wakaf yang dimiliki yayasan ini sangat penting. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat ini juga dapat menghindari konflik di kemudian hari. “Sertipikat ini sangat penting karena merupakan satu hak milik. Penyertipikatan tanah wakaf ini juga bisa diikuti oleh yang lain dalam rangka mengamankan aset itu sendiri agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” terangnya.

Sertipikat yang diterima Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik kali ini merupakan Sertipikat Tanah Elektronik. Menurutnya, dengan bentuk elektronik, sertipikat tanah menjadi lebih simpel. “Ini kan hanya satu lembar, sehingga ini lebih efektif dan efisien jadi masyarakat tidak butuh fotokopi. Yang penting di sini sudah terdata, sudah ada sebuah bukti tanah yang terkait, ukuran yang terkait, semua sudah ada di sini. Di era sekarang saya pikir ini sebuah kebutuhan,” imbuhnya.

Sertipikat tanah Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik diserahkan bersamaan dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf lainnya. Beberapa di antaranya sertipikat bagi Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik; Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri; dan Musala Baitur Rahman. Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.

Sumber: Humas BPN Pekalongan (LS/PHAL)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:31 WIB

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 September 2026 - 10:57 WIB

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:58 WIB

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Jumat, 11 September 2026 - 03:57 WIB

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:56 WIB

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:31 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:57 WIB

Uncategorized

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Jumat, 11 Sep 2026 - 03:58 WIB

Uncategorized

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 Sep 2026 - 03:57 WIB