Takengon suaraaktivis.com
PENGUMUMAN NOMOR : 17/PL.02.2-Pu/1104/2024TENTANGPENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH TENGAH TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 34 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi Atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan:
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal;
Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan:
Memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Anggota DPRK Aceh Tengah Tahun 2024, yaitu sebanyak 5 (lima) kursi; Atau Memperoleh suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Aceh Tengah Tahun 2024, yaitu 19.831 (sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh satu) suara sah.
Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b harus memenuhi persyaratan:
Didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Aceh Tengah, yaitu sebanyak 6.816 (enam ribu delapan ratus enam belas) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah yaitu 7 (tujuh) Kecamatan;
Telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024Waktu dan tempat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 sebagai berikut :
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB
Tempat : Ruang Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah
Jl. Lapangan Pacuan Kuda, Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hard copy dan soft copy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk soft copy.
Soft Copy Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 5, di unggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.
Untuk mengakses aplikasi Silon Kada sebagaimana dimaksud pada angka 6, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Aceh Tengah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah memedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Help Desk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Dokumen Pencalonan dalam bentuk hard copy sebagaimana dimaksud pada angka 5, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal, atau nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Help Desk Pencalonan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah, Jalan Lapangan Pacuan Kuda, Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Ditetapkan di Takengon Pada tanggal 24 Agustus 2024
KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH TENGAH,
dto
MAHARADI
(Sadikin )