Untuk Memperkaya Diri, Diduga Aktivitas Galian C di Trangkil Merusak Lahan Pertanian

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Suaraaktivis.com // Beberapa hari, bulan kemarin terpantau jarangnya aktivitas galian C beroprasi, karena banyak dari aktivitas yang diduga melanggar hukum terkena razia. Namun hukum tersebut selalu di langgar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga di pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2924 tanpa disengaja team awak media saat di lapangan melihat aktivitas galian C yang berada di Kec. Trangkil.

Menurut informasi dari masyarakat, aktivitas galian C yang saat ini beroprasi, diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri dan walaupun kegiatan seperti itu melanggar hukum, namun biasa-biasa saja. Dan yang melakukan kegiatan seperti itu orangnya juga sudah kaya dan punya nama inisial H. Jika tidak orang besar, kaya dan sudah biasa bisnis seperti itu dan dirinya tidak takut dengan hukum. Tidak mungkin kita orang tani berani membuka usaha seperti itu. Kita orang kecil ya, hanya mendapatkan dan menerima dampak dari ulah mereka, orang-orang kaya.” Kata bapak-bapak saat di jalan

” Apalagi ini mendekati musim hujan takutnya warga masyarakat kena aliran air yang tidak dapat terbendung, soalnya setiap hari tanah di gali dan diangkut oleh dump truk yang keluar dari lokasi hampir ratusan armada setiap hari.”ucap keluh bapak itu saat memberikan informasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LSM Lira, Efendy, Penambangan pada lahan pertanian dapat membuat kerusakan lahan dan menurunnya kesuburan tanah. Kesuburan tanah penting untuk dijaga karena berkaitan dengan produksi tanaman dan berpengaruh terhadap pertanian di masa yang akan datang. Kegiatan galian C dapat menimbulkan rusaknya lingkungan petani, adanya pengikisan, kesuburan tanah hilang.

Penggalian lahan pertanian harus ada izin dari pihak Dispertan juga, selain dari pihak ESDM. Yang sebetulnya galian C itu tidak di lakukan disembarang tempat dan galian C agar tidak melanggar hukum sebaiknya patuhi peraturan yang berlaku.

(team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Peserta Terbaik PKP Angkatan I–VI Tahun 2026, Inspirasi Kepemimpinan Unggul dan Pelayanan Publik Berkualitas
Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pelatihan Geotagging Layanan Perintis 10 Hari
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 04:50 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Selasa, 22 September 2026 - 04:48 WIB

Peserta Terbaik PKP Angkatan I–VI Tahun 2026, Inspirasi Kepemimpinan Unggul dan Pelayanan Publik Berkualitas

Selasa, 22 September 2026 - 04:47 WIB

Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif

Selasa, 22 September 2026 - 04:45 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Selasa, 22 September 2026 - 04:44 WIB

Pelatihan Geotagging Layanan Perintis 10 Hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Senin Semangat! Kembali ke Mode Kerja dengan Energi Positif

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:47 WIB

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:45 WIB

Uncategorized

Pelatihan Geotagging Layanan Perintis 10 Hari

Selasa, 22 Sep 2026 - 04:44 WIB