Terkait Pemberitaan Polemik Pengisian Perangkat Desa Sunggingwarno, Begini Penjelasan Camat Gabus

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah, Suaraaktivis.com Pengisian perangkat Desa yang berada di Desa Sunggingwarno yang diduga salah satu peserta (Ahmad Muklis) dianulir oleh Camat Gabus, begini penjelasannya?!

Bukannya menganulir namun, Suranta selaku camat Gabus saat di ruang kerjanya menerangkan” dalam penjelasan dari Poin C di Perbub 35 (Tiga Puluh lima) Tahun 2023, Pasal 30 ayat 7 poin C yang menjelaskan apabila calon  perangkat desa  pernah menjabat 2 (Dua) atau lebih pengabdian dengan periode yang berbeda namun terdapat waktu yang bersamaan maka skor pengabdian dihitung salah satu yang mempunysi   skor yang paling tinggi.

Selain hal itu, Camat Gabus Suranta menegaskan kembali” bahwa pada waktu itu saudara Muklis mengakui sebagai anggota karangtaruna dan sebagai perangkat desa dan terkait hal tersebut nilai 5 untuk anggota karangtaruna dan nilai  8 untuk perangkat desa, dan masing-masing dipilih skor yang paling tinggi sesuai Perbub Pasal 35 Tahun 2023.” Jelas kata Suranta terkait Menganulir tersebut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya itu, Suranta menerangkan lagi, terkait pengabdian di BPD yang dipermasalahkan bahwa Camat hanya mengeluarkan Surat Keputusan   terkait pengukuhan semua Anggota  BPD. Adapun untuk kepengurusan BPD ( ketua, Wakil ketua. Sekretaris) ditentukan dengan musyawarah  yang dipimpin anggota BPD tertua dan dibantu anggota termuda setelah pengukuhan oleh Camat, Musyawarah tersebut  menentukan kepengurusan serta keputusan  dari lingkup BPD itu sendiri  berdasarkan perda nomor 8 tahun 2014 dan perbup 55 tahun 2014.” Tandas Suranta dalam klarifikasi pemberitaan tersebut pada hari Selasa 22 Oktober 2024

(team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu
Forum Sinergi dan Apresiasi
LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!
Ditjen PTPP Berkomitmen lakukan Percepatan Pengadaan Tanah untuk Ruas Tol Semanan – Sunter – Pulo Gebang
Perkuat Reforma Agraria untuk Masyarakat dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
Kenalan dengan JFAPK: Asisten Penata Kadastral dan Perannya dalam Mendukung Data Kadastral Akurat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:35 WIB

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu

Minggu, 20 September 2026 - 06:33 WIB

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu

Jumat, 18 September 2026 - 07:03 WIB

Forum Sinergi dan Apresiasi

Jumat, 18 September 2026 - 07:02 WIB

LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!

Jumat, 18 September 2026 - 04:57 WIB

Ditjen PTPP Berkomitmen lakukan Percepatan Pengadaan Tanah untuk Ruas Tol Semanan – Sunter – Pulo Gebang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu

Minggu, 20 Sep 2026 - 06:35 WIB

Uncategorized

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu

Minggu, 20 Sep 2026 - 06:33 WIB

Uncategorized

Forum Sinergi dan Apresiasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:03 WIB

Uncategorized

LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:02 WIB