Sabarudin Aktivis Aceh Katakan Proyek KKP RI, Ie Meule SKPT Sabang diduga Berbahan Material Galian C Ilegal

Sabarudin Aktivis Aceh Katakan Proyek KKP RI, Ie Meule SKPT Sabang diduga Berbahan Material Galian C Ilegal

Spread the love

 

 

Aceh besar suaraaktivis.com Proyek Kementrian Kelautan dan Perikanan merupakan Hibah Pemerintah Jepang dengan Program Grent Budget Support Aids atau GBSA

Sabarudin mengatakan pihaknya melihat dari laman lpse.kkp.go.id yang menampilkan pagu proyek tersebut berjumlah Rp. 74,9 M, dan tender tersebut dimenangkan oleh PT Tri Karya Utama Cendana yang beralamat kantor di Jl. Tidung VIII sto. 7 No.101-Makassar Sulawesi Selatan, ungkap sabarudin

Sabarudin juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan

“Kami melakukan pemantauan kurang lebih selama 3 Minggu dan menurut pengamatan kami ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut salah satunya sumber galian C yang berasal dari wilayah kabupaten Aceh Besar kemudian dikirim ke Kota Sabang melalui Kapal Tongkang yang kami duga bersumber dari galian C ilegal” ujar sabarudin

Sabarudin juga mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada karyawan PT Tri Karya Utama namun tidak ada jawaban

” Kami telah mengkonfirmasi kepada karyawan PT yang berinisial (I)perihal aktivitas pengangkutan material Galian C tersebut, kami menanyakan kerjasama perusahaan Galian C dan lokasi pengambilan material, namun karyawan tersebut tampak enggan memberikan jawaban dengan alasan sedang sibuk, lalu kami meminta nomor WhatsApp karyawan (l) tersebut dan kami mencoba berulang kali mencoba menghubungi tapi tidak ada respon sampai kami mengetahui bahwa karyawan tersebut telah memblokir nmer WhatsApp kami” sambung sabarudin

Aktivis tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa sumber galian C dari proyek tersebut

“Dari hasil yang kami dapati di lapangan kami menduga keras bahwa sumber galian C proyek tersebut ilegal, dan kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Tri Karya Utama, guna untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan” tutup sabarudin

 

(Sadikin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *