Pati Jawa Tengah,Suaraaktivis.com
Terdapat perbedaan harga untuk pembuatan paspor biasa, paspor elektronik dan paspor kilat di kantor Imigrasi, yakni sebagai berikut.
Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaeni diruang kerjanya pada hari Senin 2 Desember 2024 mengatakan, bahwa biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000 ( Tiga ratus lima puluh ribu rupuah)
Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)
Biaya layanan Percepatan Paspor jadi di hari yang sama terdapat tambahan PNBP 1 Juta, sehingga untuk paspor kilat Non Elektronik sebesar Rp 1.350.000 ( Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang Elektronin atau ePaspor sebesar Rp 1.650.000 ( Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Meski demikian, syarat dan prosedur pengajuan pembuatan paspor biasa maupun paspor elektronik sama.” Terang tutur Ahmad Zaeni
Dengan adanya pembuatan paspor kilat, semoga dapat membantu warga masyarakat yang membutuhkan dengan segera atau mendadak.” Pungkasnya
(team)