Sediakan 79.925 Hektare Tanah untuk Program Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Akan Pastikan Potensinya Awal Tahun Depan

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan komitmennya dalam mendukung program Tiga Juta Rumah oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Komitmen tersebut akan diwujudkan dalam penyediaan sebanyak 79.925 hektare tanah yang berasal dari tanah terindikasi telantar untuk program nasional.

“Kami punya tanah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare yang berpotensi digunakan untuk program nasional. Setelah kami analisis, untuk kawasan permukiman sekitar 79.925 hektare. Namun, apakah cocok atau tidak, kami belum tahu, tentunya Bapak/Ibu pelaku perumahan yang tahu. Kami committed, pada Q1 tahun depan (kuartal 1 2025, red) akan kami paparkan,” ujar Menteri Nusron usai kegiatan Dialog Solusi Pendanaan Program Tiga Juta Rumah yang bertajuk Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, di Gedung AA Maramis II, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Di hadapan awak media, Menteri Nusron Wahid menjelaskan, nantinya ia akan memaparkan bentuk peta topografi terkait lokasi potensi permukiman dari tanah terindikasi telantar. “Pada Q1 kami akan paparkan dalam bentuk peta topografinya dari sebanyak 79 ribu tadi. Mulai dari lokasinya, petanya seperti apa, jadi Teman-teman bisa lihat cocok apa tidak (untuk kawasan permukiman yang mendukung Tiga Juta Rumah, red). Tim saat ini sedang bekerja membuat peta karena membuat peta tidak gampang,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah terindikasi telantar yang Menteri Nusron sebutkan merupakan Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) yang dihasilkan dari tanah-tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak diperpanjang. “Karena ini merupakan semangat dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mana bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya. Jadi itu tidak boleh menganggur dan telantar, oleh karena itu, ini kami tawarkan,” imbuh Nusron Wahid.

Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut bahwa upaya penyediaan rumah dalam program Tiga Juta Rumah menggandeng berbagai pihak, salah satunya penyediaan TCUN untuk kepentingan program dari Kementerian ATR/BPN ini.

“Sudah dalam dua bulan ini diskusi dengan Pak Nusron sering banget. Kalau Pak Nusron langsung menjelaskan ada beberapa titik yang berpotensi untuk program. Pak Nusron ini dukungannya luar biasa. Ini seperti fungsi fasilitator di mana kita melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah, perbankan, dan seluruh stakeholder perumahan untuk membantu dan membuat kebijakan,” ungkap Maruarar Sirait.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di bawah koordinasi Kementerian PKP ini, turut hadir berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas); Kementerian BUMN; World Bank; serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pimpinan perbankan. (AR/YZ)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu
Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu
Forum Sinergi dan Apresiasi
LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!
Ditjen PTPP Berkomitmen lakukan Percepatan Pengadaan Tanah untuk Ruas Tol Semanan – Sunter – Pulo Gebang
Perkuat Reforma Agraria untuk Masyarakat dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
Kenalan dengan JFAPK: Asisten Penata Kadastral dan Perannya dalam Mendukung Data Kadastral Akurat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:35 WIB

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu

Minggu, 20 September 2026 - 06:33 WIB

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu

Jumat, 18 September 2026 - 07:03 WIB

Forum Sinergi dan Apresiasi

Jumat, 18 September 2026 - 07:02 WIB

LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!

Jumat, 18 September 2026 - 04:57 WIB

Ditjen PTPP Berkomitmen lakukan Percepatan Pengadaan Tanah untuk Ruas Tol Semanan – Sunter – Pulo Gebang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Sabtu

Minggu, 20 Sep 2026 - 06:35 WIB

Uncategorized

Pelayanan Pelataran Kantah Kota Pekalongan Minggu

Minggu, 20 Sep 2026 - 06:33 WIB

Uncategorized

Forum Sinergi dan Apresiasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:03 WIB

Uncategorized

LAYANAN PERINTIS: LEBIH CEPAT, LEBIH MUDAH!

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:02 WIB