Kota Pekalongan,Suaraaktivis.com
Selasa, 17 Desember 2024 Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono bersama dengan Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Fahmi Aras meninjau secara langsung permohonan Surat Keputusan (SK) pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Graha Bahagia Indoyasha.
Bertempat di Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, HGB adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Diberikan dalam jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun lagi, tanah yang digunakan untuk HGB tetap menjadi milik negara atau orang lain, sedangkan pemegang HGB hanya memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut.
Humas Kantor BPN Kota Pekalongan