Alamat di Sertipikat Tanah Berubah karena Pemekaran Wilayah, Perbarui Datanya secara Gratis

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat akibat pemekaran wilayah dapat melakukannya tanpa biaya. Para pemilik tanah hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di masing-masing kabupaten/kota.

“Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024) di Jakarta.

Perihal perubahan alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Lantas, para pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun data pada sertipikat diperbarui otomatis dalam sistem setelah disetujui oleh pengelola di Kantah. “Perubahan alamat, baik dalam satu provinsi atau antar provinsi tetap dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertipikat tanah,” tambah Shamy Adrian.

Layanan ini mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan dokumen tanah selalu sesuai dengan data terbaru. Dengan begitu, masyarakat bisa tenang karena seluruh data pertanahannya terekam secara akurat.

Terkait informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantah terdekat di masing-masing kabupaten/kota atau dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 0811-1068-0000. (JM/AM)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Tetap Semangat, Jaga Integritas, dan Jalani Minggu dengan Optimisme
Pelataran Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL
PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:17 WIB

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:15 WIB

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:10 WIB

Tetap Semangat, Jaga Integritas, dan Jalani Minggu dengan Optimisme

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:03 WIB

Pelataran Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:28 WIB

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Berita Terbaru

Uncategorized

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Senin, 12 Okt 2026 - 04:17 WIB

Uncategorized

Tetap Semangat, Jaga Integritas, dan Jalani Minggu dengan Optimisme

Senin, 12 Okt 2026 - 04:10 WIB

Uncategorized

Pelataran Kantor Pertanahan Kota Pekalongan

Senin, 12 Okt 2026 - 04:03 WIB

Uncategorized

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:28 WIB