KOMITE PEMILIHAN (KP) BUKA PENDAFTARAN CALON KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMITE EKSEKUTIF (EXCO) ASKAB PSSI ACEH TENGAH PERIODE 2025-2030 

KOMITE PEMILIHAN (KP) BUKA PENDAFTARAN CALON KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMITE EKSEKUTIF (EXCO) ASKAB PSSI ACEH TENGAH PERIODE 2025-2030 

Spread the love
Oplus_131072

Takengon suaraaktivis.com Sehubungan dengan telah di tetapkannya Pelaksanaan Kongres Biasa Pemilihan Askab PSSI Aceh Tengah yaitu pada tanggal 24 Februari 2025 bertempat di Kabupaten Aceh Tengah, melalui musyawarah klub anggota Askab PSSI Aceh Tengah. Berdasarkan hal tersebut dengan ini Komite Pemilihan (KP) Kongres Biasa Pemilihan Askab PSSI Aceh Tengah Bapak Agus Muliara, S.H ( Ketua ), Mulyadi, S.Sos ( Wakil Ketua ) dan Mustakim ( Anggota ) serta didampingi oleh Komite Banding Pemilihan (KBP)Sadikin Konadi (Ketua), Pangeran Keniko, S.P.W.K (Wakil Ketua), dan Maulana Mubaraq (Anggota). Dengan ini mengumumkan tahapan pendaftaran Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif (EXCO) Askab PSSI Aceh Tengah Periode 2025-2030 sebagai berikut :

 

1.    Pengumuman Tahapan KONGRES :  15 Februari 2025.

2. Pendaftaran Calon Ketua, Wakil Ketua dan Komite Eksekutif (EXCO)  : 17 s/d 18 Februari 2025.

3. Pengumuman Calon Ketua, Wakil Ketua dan Komite Eksekutif (EXCO)  : 19 Februari 2025.

4.Penerimaan Banding Calon :  20 Februari 2025.

5.Pemberitahuan Keputusan Banding: 21 Februari 2025.

6.KONGRES Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Komite Eksekutif (EXCO : 20 Februari 2025.

 

Adapun persyaratan Calon Ketua, Wakil Ketua dan  Anggota Komite Eksekutif  Exco Askab PSSI Aceh Tengah 2025-2030 sebagai berikut;

A.Kriteria Wajib

1.Minimal berusia 25 tahun (Pasal 28 ayat (4) statuta Asprov PSSI Aceh Edisi 2014)

2.Memiliki pengalaman selama 3 tahun dalam mengelola sepakbola baik nasional, provinsi dan Kabupaten/ Kota, tidak pernah di nyatakan bersalah melakukan tindakan kriminal (Pasal 28 ayat (4) statuta Asprov PSSI Aceh Edisi 2014)

3.Memiliki pengetahuan akan tata kelola sepakbola (football governance) dan hukum sepakbola (football laws)

4.Memiliki pengalaman dalam posisi strategis/pengambil keputusan baik di pemerintahan ataupun swasta;

5.Memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk menyukseskan, dan mengembangkan program Askab PSSI Aceh Tengah, yang sejalan dengan program PSSI Aceh dan PSSI Pusat ;

 

B.Persyaratan Wajib (sesuai pasal 34 statuta Asprov PSSI Aceh Edisi 2014)

1.Pas Foto Berwarna (latar belakang warna Biru) ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

2.Curriculum Vitae (CV) yang menyatakan telah 3 tahun aktif di sepakbola.

3.Surat Keputusan (SK) 3 tahun aktif di sepakbola baik nasional, provinsi maupun Kab/Kota, menunjukan SK yang telah di legalisasi oleh PSSI Pusat, Provinsi atau Kab/Kota.

4.Foto Copy KTP berdomisili dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

5.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Terbaru

6.Setiap Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif  di dukung minimal oleh 1 (satu) lembar deklarasi surat dukungan bakal calon dari Klub Anggota Askab PSSI Aceh Tengah, surat dukungan di tanda tangani basah oleh Ketua, atau Ketua dan sekretaris Klub. (Formulir terlampir)

7.Bagi bakal calon Ketua dan Wakil Ketua tidak di perbolehkan dukungan ganda dari  Anggota Askab PSSI Aceh Tengah, yang mempunyai hak suara di Kongres Biasa Pemilihan.

8.Mengisi Formulir A-1 Lembaran Konfirmasi Persyaratan Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif.

9.Mengisi Formulir A-2  Surat Pernyataan Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif.

10.Membuat surat Pernyataan yang berisikan jaminan kesedian menghidupi dan memajukan organisasi selama periode kepemimpinan

11.Semua persyaratan tersebut diatas harus di antar lansung paling lambat tanggal 18 Februari 2025, Pukul : 12.00 Wib , pada sekretariat Komite Pemilihan (KP) sebelum waktu pendaftaran ditutup. Nomor Handphone Konfirmasi : 0822-7608-2430 (Mustaqim);

 

C.Peraturan Khusus

Apabila ada Calon Ketua, Calon Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Tengah Menyampaikan dukungan secara tertulis dari anggota Klub Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Tengah yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 atas pencalonannya sebagai Calon Ketua, Calon Wakil Ketua dan Calon Anggota Komite Eksekutif Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Tengah melebihi (50%+1), Maka Komite Pemilihan (KP) bisa langsung mengesahkan calon tersebut di bawah ke forum Kongres pemilihan  yaitu menetapkan Calon tersebut secara aklamasi sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Kabupaten PSSI Aceh Tengah. Maka bagi Bakal Calon Ketua, Calon Wakil Ketua dan Calon Anggota Komite Eksekutif Asosiasi Kabupaten  PSSI Aceh Tengah Periode 2025-2030, yang tidak bisa memenuhi / Menyampaikan dukungan secara tertulis dari anggota Klub Asosiasi Kabupaten PSSI Aceh Tengah  yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 melebihi (50%+1) pada saat melakukan pendaftaran maka di nyatakan gugur sebagai calon.  (sesuai pasal 34- ayat 6 _ statuta Asprov PSSI Aceh Edisi 2014)

 

 

 

Aceh Tengah, 14 Februari 2025

 

KOMITE PEMILIHAN (KP)

KONGRES BIASA PEMILIHAN ASKAB  ACEH TENGAH TAHUN 2025

 

Agus Muliara, S.H (ketua)

Mulyadi,

S.Sos (wakil ketua)

Mustakim (anggota)

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *