Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. (LS/FA).

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Tata Ruang Dorong Penguatan Kurikulum Perencanaan melalui Workshop ASPI 2026
Ditjen Tata Ruang Pertajam Isu Strategis KLHS Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur
Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditjen PTPP Koordinasikan Penyelesaian Lahan Eks Kawasan Hutan Tol Betung – Tempino – Jambi dalam Akselerasi Proyek Strategis Nasional
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dirjen PTPP, Arief Muliawan menghadiri dan menjadi Saksi dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau
Rapat Persiapan Kegiatan Validasi dan Penyempurnaan Alat Ukur Tahap I bersama LPTUI
Tingkatkan Akuntabilitas, Ditjen PTPP Gelar Rapat Tindak Lanjut Audit Inspektorat Jenderal
Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:51 WIB

Ditjen Tata Ruang Dorong Penguatan Kurikulum Perencanaan melalui Workshop ASPI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:49 WIB

Ditjen Tata Ruang Pertajam Isu Strategis KLHS Revisi RTR KSN Jabodetabek – Punjur

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:48 WIB

Ditjen Tata Ruang Gelar Rapat Koordinasi Pemenuhan LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:45 WIB

Ditjen PTPP Koordinasikan Penyelesaian Lahan Eks Kawasan Hutan Tol Betung – Tempino – Jambi dalam Akselerasi Proyek Strategis Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:41 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dirjen PTPP, Arief Muliawan menghadiri dan menjadi Saksi dalam Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau

Berita Terbaru