Momen Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy Sampaikan Pentingnya Memberi Kepastian Hukum bagi Rumah Ibadah

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Dalam semangat perayaan Hari Raya Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kembali komitmennya untuk mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria yang kerap melibatkan aset keagamaan.

Ia menyatakan bahwa kehadiran negara dalam penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional. “Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” kata Wamen Ossy saat pelaksanaan Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak beragama dan kehidupan sosial yang harmonis. “Setiap rumah ibadah yang belum bersertipikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” ujar Wamen Ossy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, mengingatkan bahwa insan pertanahan dipanggil untuk bertugas melayani masyarakat. “Kita dipanggil tidak sekadar untuk bekerja menyelesaikan tugas, tapi lebih dari itu, kita melayani dengan hati, mengutamakan keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sendiri saat ini menjadi bagian dari 28 program strategis pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini telah didukung dengan pembukaan loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memperoleh sertipikat secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. (JM).

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset
Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit
Koordinasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:00 WIB

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:59 WIB

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:57 WIB

Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:18 WIB

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:17 WIB

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

Berita Terbaru

Uncategorized

Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR

Kamis, 25 Jun 2026 - 03:57 WIB