Senin, 1 Desember 2025 Kantor Pertanahan Kota Pekalongan memulai agenda guna mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor (LINTOR) Rumah Inti Tumbuh (RIT). Kegiatan pengumpulan data fisik di lapangan ini secara resmi dimulai pada perwakilan tim dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Pekalongan langsung menuju ke lokasi, yaitu Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara.
Program LINTOR RIT merupakan kolaborasi antarsektor yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah, terutama bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pembangunan rumah inti. Dengan adanya sertipikat, nilai ekonomi dan jaminan kepemilikan aset warga menjadi lebih kuat.
Kegiatan pengukuran di Kandang Panjang ini direncanakan berlangsung selama tiga hari penuh, terhitung mulai tanggal 1 hingga 3 Desember 2025. Tim Kantah Pekalongan berupaya maksimal agar proses pengukuran berjalan cepat dan akurat.
