Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik semakin banyak. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, Sertipikat Elektronik yang beredar di masyarakat mencapai 6.145.774 sertipikat. Adanya penerapan Sertipikat Elektronik ini membawa manfaat, bukan hanya untuk masyarakat, namun juga bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Seperti yang dirasakan oleh Yuni (44), salah satu staf PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku, implementasi Sertipikat Elektronik saat ini membantu pekerjaannya. “Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” jelasnya.

Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, hanya dengan scan barcode atau memasukkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) di Aplikasi Sentuh Tanahku, otomatis akan menampilkan informasi bidang tanah. Jika melakukan pengecekan dengan _scan barcode_, maka akan keluar bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika melakukan pengecekan dengan NIB, akan tertera informasi terkait bidang tanah, jenis bidang tanah/legenda persil posisi, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Tanah Adat.

Berbeda dengan proses jika seripikatnya masih berbentuk buku/analog. Meski sertipikat analog masih berlaku seiring dengan penerapan Sertipikat Elektronik, Yuni merasa perlu melakukan lebih banyak langkah jika ingin memverifikasi keaslian sertipikat tanah analog milik kliennya.

Pengecekan ini mulai dari pemeriksaan keaslian fisik sertipikat, kesesuaian nama pemegang hak, nomor hak, luas dan letak tanah dengan dokumen pendukung, seperti KTP, SPPT PBB, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis.

“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa mudah cek keabsahannya, bisa langsung begitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” pungkas Yuni. (AR/RT)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Sertipikat Elektronik: Bentuk Digital dan Informasi di Dalamnya
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
Ditjen Penataan Agraria Lomba Bersama Ditjen PTPP dan Inspektorat Jenderal dalam Rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur
Monitoring Pemberdayaan dan Produktivitas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur
Ditjen PTPP Koordinasi Penanganan Permasalahn Bidang Tanah Proyek Tol Depok – Antasari Seksi IV
CAR FREE DAY, PELAYANAN PERTANAHAN HADIR LEBIH DEKAT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Meraih Penghargaan Outstanding Goverment Collaboration
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Mengenal Sertipikat Elektronik: Bentuk Digital dan Informasi di Dalamnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:48 WIB

Ditjen Penataan Agraria Lomba Bersama Ditjen PTPP dan Inspektorat Jenderal dalam Rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Monitoring Pemberdayaan dan Produktivitas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur

Berita Terbaru