Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Program Konsolidasi Tanah di Kampung Tanjung Sari, Kelurahan Karangtengah, Kota Sukabumi, membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. Lingkungan organisasi kini tertata rapi dan asri, sementara nilai tanah warga melonjak hingga tiga kali lipat. Kepastian hukum kepemilikan tanah diwujudkan melalui sertipikat yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Salah satu warga Kampung Tanjung Sari, Sutisna (53), mengungkapkan bahwa nilai tanah di kawasannya meningkat signifikan sejak dilaksanakannya Konsolidasi Tanah. “Alhamdulillah harga tanah sekarang bisa sampai satu juta sampai satu juta lima ratus per meter. Dulu paling lima ratus ribu. Jadi naiknya bisa tiga kali lipat dengan adanya Konsolidasi Tanah ini,” ujarnya usai menerima sertipikat di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).

Konsolidasi Tanah di Kampung Tanjung Sari dimulai dengan sosialisasi pada tahun 2024 dan rampung pada tahun 2025. Program ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kota Sukabumi, hingga pemerintah kelurahan. Selain meningkatkan nilai ekonomi lahan, sertipikat yang diterima warga dinilai memberikan perlindungan hukum yang kuat dari potensi perlindungan dan praktik mafia tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruh harian lepas yang lahir dan besar di Kampung Tanjung Sari itu juga merasa lebih tenang setelah tanah seluas 110 meter persegi miliknya resmi bersertipikat. “Sekarang aspek legalnya lengkap. Dulu cuma surat garapan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), sekarang sertipikat ada, pajak juga ada,” kata Sutisna.

Tak hanya soal kepastian hukum, perubahan fisik lingkungan menjadi manfaat yang paling dirasakan warga. Kawasan organisasi kini terlihat lebih rapi, bersih, dan tertata. “Lingkungannya sekarang lebih rapi, lebih bersih, dan tertata. Kita punya jalan sendiri, septic tank sendiri-sendiri, rumah juga lebih tertib,” tambah Sutisna.

Hal serupa disampaikan Supendi (56), warga yang telah menetap di Kampung Tanjung Sari sejak tahun 1994. Ia mengaku terharu melihat transformasi besar di lingkungannya. “Dari rumah kumuh, tidak teratur, sekarang jadi nyaman, indah, sedap dipandang mata. Kampung jadi tertata rapi, rasanya bangga,” tuturnya.

Menurut Supendi, penataan kawasan melalui Konsolidasi Tanah tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, tetapi juga meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan. Akses jalan yang lebih baik kini memungkinkan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran masuk ke kawasan organisasi dengan mudah.

Keberhasilan Konsolidasi Tanah di Kampung Tanjung Sari menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki kualitas lingkungan organisasi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup serta nilai aset warga secara berkelanjutan. (LS/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL
PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:28 WIB

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Berita Terbaru

Uncategorized

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:28 WIB

Uncategorized

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:38 WIB

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB