Penandatangan Akta Pelepasan Hak serta Berita Acara Serah Terima Prasarana,Sarana dan Utilitas (PSU)

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa, 30 Desember 2025 Kepala Kantah Kota Pekalongan, Bapak Joko Wiyono, menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah (Setda) terkait Penandatanganan Akta Pelepasan Hak serta Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Bertempat di Ruang Tiga Negeri, Setda Kota Pekalongan, agenda ini memastikan aspek legalitas fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.

Dalam kegiatan ini, Bapak Joko Wiyono hadir didampingi oleh dua Pejabat Pengawas , yaitu: Bapak Achmad Zaenuri (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan) serta Bapak Sutarno (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah). Kehadiran tim dari Kantah Kota Pekalongan menunjukkan keseriusan dalam mengawal aspek teknis pemetaan serta administrasi pendaftaran tanah agar proses transisi aset berjalan akurat dan sesuai regulasi.

Prosesi penandatanganan ini disaksikan dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekalongan, Bapak Achmad Afzan Arslan Djunaid, bersama Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan. Dengan diserahterimakannya PSU ini, tanggung jawab pemeliharaan jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau di wilayah perumahan tersebut kini resmi beralih ke pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
PRESS RELEASE APBN MEI 2026, EVALUASI IKPA, DAN REFRESHMENT PENYELESAIAN TAGIHAN APBN
Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset
Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain
Koordinasi Percepatan Sertipikasi 3 Juta Rumab Bersama Dinas PUPR
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:53 WIB

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:51 WIB

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:50 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:53 WIB

Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:29 WIB

PRESS RELEASE APBN MEI 2026, EVALUASI IKPA, DAN REFRESHMENT PENYELESAIAN TAGIHAN APBN

Berita Terbaru

Uncategorized

Evaluasi Rutin Divisi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:53 WIB