Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang. (LS)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit & Peluncuran Gerakan Wakaf Produktif
PELATARAN KANTAH KOTA PEKALONGAN
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan
Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:04 WIB

Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit & Peluncuran Gerakan Wakaf Produktif

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:02 WIB

PELATARAN KANTAH KOTA PEKALONGAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:25 WIB

Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:56 WIB

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Berita Terbaru

Uncategorized

PELATARAN KANTAH KOTA PEKALONGAN

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:02 WIB

Uncategorized

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:00 WIB

Uncategorized

Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:25 WIB

Uncategorized

Rapat Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Jumat, 5 Jun 2026 - 07:56 WIB