Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebagai upaya memperkuat integritas negara, penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) menjadi aspek yang sangat penting, mulai dari kejelasan batas wilayah hingga pengaturan rencana ruang kawasan. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) untuk delapan KPN sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga perbatasan wilayah secara hukum dan spasial. Keberadaan Perpres RTR tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perbatasan, namun juga menjadi penguatan titik-titik strategi perlindungan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.

“Berdasarkan amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, diamanatkan sebanyak 81 RDTR, sembilan RDTR telah menjadi Perpres, 18 RDTR sedang proses legislasi, 25 penyempurnaan materi teknis dan 29 belum disusun,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Adapun delapan Perpres tersebut meliputi Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara; Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau; Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan; Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku Utara dan Papua Barat; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Papua; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku; serta Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menetapkan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penilaian terhadap rencana ruang KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR juga akan melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana ruang KPN di Riau-Kepri, lalu juga KPN yang ada di Sulawesi Utara, Gorontalo Sulteng, Katim, dan Kaltara, serta KPN yang ada di Papua,” terang Wamen Ossy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, selaku pimpinan rapat, menegaskan bahwa persoalan kawasan perbatasan negara memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan penegasan wajah kedaulatan Indonesia, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset dan menyelesaikan konflik pertanahan dan kawasan perbatasan, termasuk harmonisasi data RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.

Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Turut mendampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (AR/JM)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silahturahmi dan Koordinasi dengan IPPAT Kota Pekalongan
Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Surat dari Disperkim KotabPekalongan terkait Dukungan Fasilitasi Aspek Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Wasliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
Rakor Bersama Kepala Daerah se – Sulsel,Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian jadi Prioritas Pemerintah
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Sumatera Barat
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kegiatan ILASPP
Direktur Jenderal Penataan Agraria Lakukan Peninjauan Lapang di Kabupaten Serang Provinsi Banten
Ruang Terbuka Hijau: Kunci Mewujudkan Kota yang Sejuk, Nyaman, dan Berkelanjutan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Silahturahmi dan Koordinasi dengan IPPAT Kota Pekalongan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:31 WIB

Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Surat dari Disperkim KotabPekalongan terkait Dukungan Fasilitasi Aspek Pertanahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Wasliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:59 WIB

Rakor Bersama Kepala Daerah se – Sulsel,Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian jadi Prioritas Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:57 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Sumatera Barat

Berita Terbaru

Uncategorized

Silahturahmi dan Koordinasi dengan IPPAT Kota Pekalongan

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:10 WIB