Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Keberadaan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan kerap menimbulkan konflik agraria serta mewujudkan status hukum atas tanah masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Kehutanan, pada 17 Maret 2025. Kerja sama tersebut menjadi langkah-langkah strategis dalam penegasan batas dan kepastian status kawasan hutan, sekaligus sebagai dasar penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.

“Terkait kawasan hutan ini, Bapak-bapak sekalian, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dulu berlaku,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja (Raker) Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Rabu (21/01/2026), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta.

Melalui MoU tersebut, disepakati prinsip hukum lex prior tempore potior jure , yakni ketentuan yang lebih dahulu berlaku menjadi dasar dalam penyelesaian. Apabila sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan hutan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika penetapan kawasan hutan telah ada terlebih dahulu, maka sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Nusron juga menyoroti persoalan belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Padahal, ketentuan mengenai tata batas dan pemasangan patok pada proses pelepasan kawasan telah diatur secara normatif. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan besar, mengingat luas wilayah yang harus dipetakan serta risiko pergeseran patok.

“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Oleh karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui satu peta kebijakan ,” sambung Menteri Nusron.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya membutuhkan regulasi yang jelas, tetapi juga kelembagaan yang kuat untuk mengatasi permasalahan koordinasi lintas sektor. “Saya kira MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan cikal bakal lahirnya dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru,” ujarnya.

Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan diikuti oleh Ketua Panitia Tim Pansus DPR RI Penyelesaian Konflik Agraria, Siti Hediati Soeharto, serta sejumlah Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala dalam Kabinet Merah Putih. Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
SERVICE EXCELLENCE KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN
Pengumuman Libur Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
Mengenal Sertipikat Elektronik: Bentuk Digital dan Informasi di Dalamnya
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
Ditjen Penataan Agraria Lomba Bersama Ditjen PTPP dan Inspektorat Jenderal dalam Rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kunjungi Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Cianjur
Monitoring Pemberdayaan dan Produktivitas HPL Badan Bank Tanah di Cianjur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:42 WIB

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:41 WIB

SERVICE EXCELLENCE KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:38 WIB

Pengumuman Libur Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Mengenal Sertipikat Elektronik: Bentuk Digital dan Informasi di Dalamnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru

Uncategorized

SERVICE EXCELLENCE KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN

Selasa, 25 Agu 2026 - 03:41 WIB