Kamis, 5 Februari 2026 Kepala Subbagian Tata Usaha, Bapak Dwi Suprastyo, bersama tim Ketatausahaan mengikuti agenda sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN ini diselenggarakan secara hybrid. Pertemuan luring berpusat di Jakarta, sementara jajaran daerah mengikuti secara daring. Agenda ini diikuti secara serentak oleh seluruh elemen kepemimpinan di lingkungan kementerian, mulai dari Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), para Kepala Kantor Wilayah, hingga para Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Keikutsertaan Kantah Kota Pekalongan dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen instansi untuk segera mengimplementasikan standar manajemen risiko terbaru. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian layanan yang lebih aman dan terukur bagi masyarakat Kota Pekalongan.
