Plt. Dirjen PTPP menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Hunian Sementara dan Hunian Tetap Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Plt. Dirjen PTPP menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Hunian Sementara dan Hunian Tetap Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh.

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah & Pengembangan Pertanahan, Embun Sari didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Tensa Nurdiyani menghadiri Rapat Koordinasi Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Hunian Sementara dan Hunian Tetap Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh. Turut hadir juga Kepala Subdirektorat Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Bambang Trihartanto Suroyo dan Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi.

Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Potensi Daerah I Setda Aceh Jl. T. Nyak Arief No.219 Banda Aceh. Rapat ini membahas tentang Langkah Pemerintah setelah Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh yaitu Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Hunian Sementara dan Hunian Tetap Pasca Bencana Hidrometeorologi Aceh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan Huntap harus memiliki status hukum yang jelas (clean and clear), aman dari risiko bencana (longsor, banjir, gempa), dekat dengan ekosistem sosial (fasilitas publik), serta memiliki akses logistik yang mudah. Proses Penyediaan melibatkan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, BNPB, Kementerian PKP, dan BPN, Tahapan dimulai dari usulan lahan, kajian geologis (BMKG/PVMBG), penetapan lokasi oleh Kepala Daerah, hingga proses pengurusan Sertipikat Hak Milik bagi penghuni.

Proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi dalam beberpaa fase: Tahapan Bantuan: Dimulai dari surat permohonan Bupati/Walikota, kajian geologis oleh BMKG/PVMBG, hingga penetapan lokasi (Penlok). Masa Rehabilitasi & Rekonstruksi: Fokus pada sosialisasi kepada warga terdampak, penetapan SK calon penghuni, dan pengurusan sertipikat Hak Milik bagi penghuni. Skema Sertipikasi : Pendaftaran tanah dilakukan melalui jalur Sistematis (PTSL atau Redistribusi lahan) maupun Sporadik (rutin atau lintas sektor).

Rapat koordinasi dan fasilitasi ini rutin dilakukan dengan berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal dalam rangka menyamakan persepsi dan pandangan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah di seluruh indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaraaktivis.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL
PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal
Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BPSDM Kementerian ATR/BPN
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:28 WIB

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:38 WIB

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:14 WIB

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Lewat Digitalisasi Layanan Urus Surat Tanah jadi Lebih Cepat, Praktis, dan Transparan

Berita Terbaru

Uncategorized

MONITORING TINDAK LANJUT TEMUAN AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:28 WIB

Uncategorized

PERSIAPAN PENILAIAN OPINI PUBLIK TAHUN 2026 OLEH OMBUDSMAN RI

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:38 WIB

Uncategorized

FAQ Layanan Pengukuran Terjadwal

Jumat, 9 Okt 2026 - 05:14 WIB